Sukses

Ditjen Pajak Gandeng Tiga Bank BUMN Kembangkan Layanan Elektronik

Ditjen Pajak dan pihak bank juga sepakat bekerja sama menerbitkan kartu pintar NPWP yang disediakan pihak bank dalam bentuk kartu elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan dengan tiga Direktur Utama bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank BUMN.

Ketiga bank tersebut antara lain Bank Negara lndonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri.

"Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan pihak bank sepakat bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP," ujar Robert di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Robert mengatakan, pengembangan e-billing saat ini sudah berjalan secara nasional. DJP dan pihak bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, perbaikan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama dan evaluasi pengembangan billing.

Selain peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan yang akan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak. DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan.

DJP dan pihak bank juga sepakat bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan kartu pintar milik DJP sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya.

Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP. Diharapkan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas.

Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman.

Peningkatan layanan merupakan bagian dari program Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah.

Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, Ditjen Pajak berharap dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan.

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prototipe Kartu Pintar Rangkap NPWP hingga BPJS Siap Meluncur

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan meluncurkan purwarupa atau prototype Kartu Indonesia 1 (red-satu) atau disingkat Kartin1 pada Jumat 31 Maret 2017.

Kartu multifungsi dapat digabungkan dengan kartu lainnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit, e-money, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor sampai kartu keanggotaan.

"Prototype Kartin1 mudah-mudahan meluncur Jumat, 31 Maret ini," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Iwan menuturkan, prototype Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 bekerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk untuk digunakan sebagai uang elektronik (e-money) dan debet.

Di kartu pintar tersebut, sudah tertanam data atau identitas NPWP dan e-KTP dari Wajib Pajak (WP)."Kita launching dulu platform atau aplikasi, tapi ada wujud kartunya. Untuk prototype, kita sudah uji coba dengan Bank Mandiri bisa buat debet dan e-money. Data e-KTP dan NPWP sudah masuk," dia berucap.

Iwan menjelaskan, pada peluncuran prototype, Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 ini tidak akan langsung dilempar ke pasaran. Lantaran, dia bilang, perlu ada izin dari Bank Indonesia (BI) dan kesiapan mesin Electronic Data Capture yang dapat membaca kartu tersebut.

"Belum bisa dipasarkan ke masyarakat dulu karena harus ada izin dari BI. Tapi intinya, kita buka platform ini buat siapa saja yang mau bergabung tergantung institusi, bisa dari BPJS, perbankan, Garuda Indonesia, atau lainnya," tegas dia.

Kartin1,Iwan mengakui dapat menampung 15 identitas WP, yakni NPWP, e-KTP, BPJS, SIM, paspor, kartu kredit, debet, e-money, e-tol, sampai dengan nomor induk kepegawaiaan termasuk akses masuk instansi.

"Jadi kita mau memudahkan WP, punya kartu identits tunggal daripada bikin kartu banyak. Dengan cara ini juga menghindari monopoli satu instansi karena kartu ini juga bisa jadi cikal bakal layanan pemerintahan atau e-government," jelas Iwan.

Selain kemudahan layanan, Iwan bilang Kartin1 dapat menjadi tax clearance (surat keterangan fiskal) atas kegiatan pelayanan publik. Penggunaan kartu serbaguna tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP menunaikan kewajiban membayar pajak.

Fungsi ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan beberapa layanan pemerintah dapat diberikan sepanjang WP tersebut patuh pajak.

"Kalau kartunya pas di tap ada warna hijau, layanan publik bisa diberikan, tapi kalau merah tidak, sehingga pengawasan pajak lebih efektif," dia menegaskan.

Dengan prototype tersebut, Iwan berharap, uji coba Kartin1 dapat dimulai pada Juli 2017 setelah melalui persiapan yang lebih matang untuk dipasarkan kepada publik.

"Kalau bisa dapat izin dari BI, kita inginnya gabung dengan layanan perbankan, misalnya ada fasilitas lounge di bandara, program reward point. Kalau memang visinya sama untuk mewujudkan single identity card, seharusnya tidak ada masalah," tutur dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.