Sukses

Pasrah Kena Sanksi Akibat Tumpahan Minyak, Pertamina Tunggu Surat Menteri LHK

PT Pertamina (Persero) menunggu surat sanksi dari KLHK atas kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menunggu surat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktur Pengolahan Pertamina Toharso mengatakan, Pertamina belum bisa menanggapi sanksi administra‎si yang akan dijatuhkan KLHK. Pasalnya, instansi tersebut belum melayangkan surat sanksi.

‎"Pertamina kan belum ada surat. Nanti surat dulu," kata Toharso di Jakarta, Selasa (17/8/2018).

Toharso pun membantah perusahaannya lamban dalam mencari sumber tumpahan minyak.‎ Pasalnya, pencarian sumber tumpahan minyak dilakukan di bawah laut, sehingga prosesnya cukup sulit dan memakan waktu.

‎"Waktu, itu butuh waktu. Kan enggak semudah itu angkat pipanya juga. Butuh waktu," tuturnya.

Dia menjelaskan, sumber tumpahan minyak berasal dari pipa pemasok minyak mentah dari Tanjung Penajam ke Kilang Balikpapan dengan ukuran 20‎ inci sepanjang 3,6 kilometer (km). Untuk menginspeksi pipa tersebut dilakukan dengan menyelam dan memakan waktu dua minggu.

Saat diketahui ada tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, pada 31 Maret 2018, Pertamina langsung menurunkan penyelam untuk mencari sumber kebocoran dengan menyusuri pipa. Karena penyelaman terbatas waktu dan jarak pandang, maka baru diketahui sumber kebocoran tiga hari kemudian, yang terletak 600 meter dari kilang.

"Itu menyelam kenapa lama, penyelam tidak bisa satu jam di kedalaman 20 meter. Karena itu pipa putus kami tidak tahu, soal pipa putus kami ragu, pagi itu di selam. Setelah tiga hari baru ketemu ada foto, ada video," papar Toharso.

Menurutnya, saat pencarian sumber kebocoran Pertamina sudah melakukan penghentian pasokan minyak mentah ke Kilang Balikpapan. Dia mengakui, masih ada kelemahan dalam mendeteksi kebocoran pada pipa, karena prosesnya masih manual.

"Apakah minyak mentah ini ngocor terus tidak, kita mengoperasikan satu pompa. Jadi tidak ada kesengajaan kita membiarkan itu terus mengalir. Ada proteksi pipa, memang seharunya diproteksi sistem digital, karena pipa dibuat periode 1997 ini memang kerjanya masih manual oleh operator, jadi pakai telepon secara estafet komunikasi, itu baru dihentikan," tandasnya.

‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, Pertamina akan dijatuhkan sanksi karena sistem yang dimiliki dalam mendeteksi tumpahan minyak masih lemah, sehingga penanganan sumber tumpahan minyak terbilang lambat. 

"Tapi kan Pertamina ketahuan sistemnya lemah juga bakal kena sanksi," kata Siti.

Menurut Siti, jika sistem Pertamina dalam mendeteksi tumpahan minyak baik‎, maka kebocoran minyak tidak berlangsung lama dan dampak pencemaran lingkungan tidak meluas. 

"Jadi kalau sistemnya baik, maka enggak perlu tujuh jam, enggak perlu sampai kebakar, kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa sehingga bisa ditangani. Itu yang tanggung jawab KLHK," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.