Sukses

Pemerintah Cabut Izin 41 Usaha Pengiriman Logistik hingga Maret 2018

Masyarakat sebagai pengguna jasa pengiriman harus dilindungi dari pelaku distribusi logistik yang tak kompeten.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Baidirus, menegaskan, masyarakat sebagai pengguna jasa pengiriman harus dilindungi dari pelaku distribusi logistik yang tidak kompeten.

Pemerintah juga tak segan mencabut izin usaha distributor logistik yang melanggar aturan sehingga merugikan masyarakat. Salah satu dalam bentuk kiriman yang tidak sampai.

Dia mengatakan dari total 644 pelaku logistik yang ada saat ini, pihaknya sudah mencabut izin 38 distributor logistik "nakal" pada 2017. Pada 2018, pihaknya telah mencabut 41 izin usaha dengan perincian 26 pada Februari 2018, dan 15 pada Maret 2018.

"Indonesia ini bagian dari organisasi postal dunia. Kami wajib mematuhi aturan secara internasional, termasuk menjamin agar semua kiriman dari negara lain, maupun dalam negeri itu sampai ke titik tujuan. Kalau ada surat dari Swedia tujuan ke Tegal, harus sampai ke Tegal," ujar dia di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

"Soal perizinan bagi pelaku usaha (logistik dan penyedia jasa pengiriman) ada yang skala nasional, provinsi, ada yang berskala kota dan kabupaten jadi ada tiga skala perizinan," kata dia.

 

Reporter: Wilfridus S.

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Buat Pusat Logistik Khusus Barang E-Commerce

Sebelumnya, Pemerintah berencana membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce khusus untuk barang yang diperdagangkan dari luar negeri. Upaya tersebut untuk mengendalikan maraknya barang e-commerce impor yang diperdagangkan di Indonesia.

"Perkembangan e-commerce itu ada peluang sekaligus ada ancaman. Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Heru mengatakan, produsen e-commerce dalam negeri masih cukup minim. Untuk itu, dengan pembentukan PLB e-commerce pemerintah dapat mengontrol barang-barang yang masuk dari luar negeri.

"Kami fasilitasi dalam bentuk memberi ruang dalam PLB e-commerce kepada industri domestik yang bergerak di bidang e-commerce. Bentuknya, PLB khusus e-commerce atau e-commerce distribution center," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru manjelaskan, adanya PLB e-commerce ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi industri lokal. Salah satunya, kebijakan ini akan mempersulit industri lokal karena semakin mudah bagi barang e-commerce luar negeri masuk ke Indonesia.

"Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus. Itu adalah threshold di mana dia bisa memanfaatkan pembebasan, yang itu adalah masih USD 100," ujar dia.

Heru menambahkan, pihaknya juga nanti akan mewajibkan pelaku PLB e-commerce menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce. Ini tentunya untuk mendukung industri dalam negeri supaya juga bisa mampu bersaing di e-commerce.

"Harapannya, pelaku industri e-commerce masih bisa menikmati kelancaran pemasukan dan pengeluaran. Tetapi, dia tidak mengganggu industri luar negeri juga karena fiskalnya kami proteksi," kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.