Sukses

Kemendag Serahkan Keputusan Harga Susu di Tangan Peternak dan Industri

Kemendag belum akan mengatur penetapan harga susu yang ideal bagi peternak dan industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga susu segar yang ideal di tingkat peternak sapi perah untuk industri pengolahan. Hal ini menyusul mulai dijalankannya kemitraan antara peternak sapi perah lokal dengan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir.

"Untuk penetapan harga, kami dorong GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Tjahya, Kemendag belum mengeluarkan peraturan untuk harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Sebab, Kemendag memilih mendorong pembentukan harga tersebut melalui mekanisme kesepakatan terlebih dahulu. 

"Belum kami atur. Biar mereka membuat kesepakatan terlebih dahulu, kalau saling menguntungkan tentu kami dukung," lanjut dia.

Saat ini, harga susu segar di tingkat peternak sapi perah masih berkisar Rp 5.000-Rp 5.500 per liter. Angka ini dinilai masih sangat rendah dan jauh dari ideal, karena tidak mampu menutup biaya operasional pemeliharaan sapi serta pakan ternak. Sehingga berakibat terhadap penurunan kualitas susu sapi yang dihasilkan para peternak tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara IPS dan Importir dengan peternak sapi perah lokal. 

Beleid ini juga mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap SSDN dalam rangka memenuhi target produksi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para peternak lokal yang selama ini terabaikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Importir Susu Diminta Tak Khawatir Bermitra dengan Peternak Lokal

Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir di Indonesia diminta tak khawatir dan ragu untuk menjalin kemitraan dengan peternak lokal. Kemitraan ini sesuai dengan ‎amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak lokal dan menyerap susu segar dalam negeri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan), Fini Murfiani mengatakan, Kementan memberikan pilihan bagi IPS dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan ini juga agar sesuai harapan pemerintah, yakni peningkatan produksi dan kualitas serta serapan SSDN (Susu Segar Dalam Negeri) meningkat dan terukur," ujar dia di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Fini menjelaskan, dalam pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan Permentan 26/2017 ini, terdapat dua jenis kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.

Pertama adalah pemanfaatan SSDN yang harus dilakukan oleh IPS didasarkan pada kesesuaian jumlah produksi peternak dengan kapasitas produksi riil dari IPS. Bagi IPS yang telah melakukan pemanfaatan SSDN selama ini, diharapkan tetap menyerap bahan dari mitra yang sama.

Sementara untuk Industri Pengolahan Susu atau importir yang tidak bisa melakukan penyerapan karena kapasitas produksi SSDN yang belum memadai, atau membutuhkan spesifikasi bahan baku khusus, bisa melakukan kemitraan jenis kedua yang tujuannya peningkatan produktivitas SSDN.

"Peningkatan produksi ini bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti pemberian bantuan ternak, fasilitasi lahan untuk penanaman pakan hijau ternak, peningkatan teknologi pakan atau bibit unggul pakan, peningkatan kompetensi peternak, atau bahkan bantuan permodalan dan pengembangan usaha," jelas dia.

Dalam pedoman teknis, juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.

"Evaluasi (kemitraan Industri Pengolahan Susu dan importir dengan peternak lokal) dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.