Sukses

Kuota 221 Ribu, Kemenag Minta Jemaah Segera Lunasi Biaya Haji Reguler

Kemenag membuka pelunasan biaya haji reguler. Ini penjelasan selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk segera melunasi biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Imbauan ini menyusul pasca-ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIH Tahun 1439H/2018M, pada 10 April 2018.

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, di Jakarta, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Pelunasan tahap pertama ini, menurut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelas Ahda.

Lebih jauh, dia menerangkan, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221 ribu pada 2018. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.

"Jemaah haji reguler diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan," ujarnya.

Ahda menambahkan, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut, lanjut Ahda, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan biaya haji tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” terang Ahda.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu;

2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3. Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama;

4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping;

5. Cadangan yang berasal dari jemaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak 5 persen.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;

d. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk diproses penerbitan visanya,” sambung Ahda.

Ahda juga mengingatkan, bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, tapi belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

3 dari 3 halaman

Daftar Biaya Haji Reguler per Embarkasi

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010

2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375

3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450

4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245

5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190

8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275

9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845, dan

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini