Sukses

Perusahaan Wajib Lapor Dokumen Transfer Pricing ke Pajak hingga Akhir April Ini

Perusahaan wajib setor data transfer pricing kepada Ditjen Pajak untuk dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online yang dapat diakses ke alamat email https://djponline.pajak.go.id. Portal ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-by-country/cbc report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Laporan per negara atau CbC Report adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam sistem tersebut, Wajib Pajak (WP) akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah WP Badan tersebut hanya wajib menyampaikan notifikasi, tetapi tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report.

"Apabila WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report, maka WP menyampaikan CbC report, beserta kertas kerja, dalam hal WP merupakan entitas induk yang merupakan WP dalam negeri dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/4/2018). 

Terhadap notifikasi dan/atau CbC report, sambung Hestu Yoga, yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila WP menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT elektronik," terangnya. 

Khusus untuk tahun pajak 2016, notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018. Sedangkan untuk periode selanjutnya, notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Waktu 30 April 2018

Wajib Pajak (WP) yang merupakan bagian atau anggota dari suatu grup usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan notifikasi. WP yang wajib menyampaikan CbC report adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan entitas induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, atau

2. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota grup usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit € 750 juta; dan

b. UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:

1) Tidak mewajibkan penyampaian CbC report;

2) Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau

3) Memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.

"Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA efektif dengan Indonesia apabila untuk tahun pajak yang sama negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra pertukaran CbC report dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut," Hestu Yoga menerangkan. 

UPE yang seluruh anggota grup usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi dan/atau CbC report. WP dalam negeri yang UPE-nya merupakan WP dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi.

"Sistem elektronik penyampaian notifikasi dan/atau CbC report tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbC report dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018," pungkas Hestu Yoga. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.