Sukses

Sri Mulyani Masih Pikir-pikir Pemerintah Beli Bank Muamalat

Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih akan mengkaji kemungkinan pemerintah akan mengambilalih Bank Muamalat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati masih akan mengkaji kemungkinan pemerintah akan mengambilalih Bank Muamalat. Hal tersebut akan disesuaikan dengan aturan perbankan yang telah ditetapkan oleh undang-undang (UU)

"Saya lihat saja dulu deh persoalannya apa, UU mengatakan seperti apa. Kan kita sudah ada UU mengenai perbankan, UU mengenai jaring pengaman sistem keuangan. Jadi kita lihat saja dan kebutuhan Bank Muamalat seperti apa," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Achmad Kusna Permana sebelumnya mengatakan Bank Muamalat memiliki potensi yang sangat besar di industri perbankan syariah, namun potensi tersebut belum tergali karena tidak cukupnya modal yang dimiliki. Sehingga, dia mengajak para investor lokal serta pemerintah untuk menanam modal di Bank Muamalat.

"Menurut saya ini adalah momentum untuk bisa kalau ada lokal investor apalagi kalau bisa masuk dari pemerintah gitu ya karena momentumnya sangat tepat," kata Achmad.

Achmad mengungkapkan sejauh ini sudah ada BUMN yang menunjukkan ketertarikannya untuk menanamkan modal. Namun belum ada satu pun yang mengajukan diri secara terang-terangan. Menurutnya, bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN juga bisa masuk ke dalam penyertaan modal Bank Muamalat.

"Sekarang bisa masuk ke penguatan modal, kemudian kita bisa ekspansi. Karena bagaimanapun Bank Muamalat unik lah dibanding dengan bank syariah lain pun. Segmennya itu khas gitu ya. Jadi saya punya confident (rasa percaya diri), ketika penguatan modalnya selesai maka ekspansinya akan lebih mudah lagi," ujarnya. 

Saat ini, Bank Muamalat membutuhkan sekitar Rp 4,5 triliun untuk penguatan modal. Angka tersebut bisa saja berubah disesuaikan dengan rencana ekspansi bisnis apa saja yang akan dilakukan.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Hadapan DPR, OJK Ungkap Masalah Keuangan Bank Muamalat

Komisi XI DPR RI memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Muamalat untuk mengetahui penyebab masalah keuangan yang terjadi dalam tubuh bank syariah tertua tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan penyebab utama masalah Bank Muamalat adalah dari sisi permodalan. Sebab dari sisi likuiditas Bank tersebut masih memiliki likuditas  sehingga tidak ada masalah.

Heru mengungkapkan, saat ini pemegang saham terbesar Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74 persen, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan sebesar 30 persen, SEDCO Holding sebesar 17,91 persen dan sisanya sekitar 19 persen adalah pemilik perorangan.

Kemudian, lanjut Heru, permasalahan modal terjadi sebab para pemilik saham tersebut saham tidak dapat meningkatkan porsi permodalan kepada Bank Muamalat.

Padahal mengembangkan bisnis maupun ekspansi bisnis Bank Muamalat memerlukan modal yang lebih besar. Di sisi lain pemilik saham mayoritas tidak bisa lagi melakukan penyertaan modal. 

"IDB sebagai pemiliki 32,74 persen saham mengalami keterbatasan aturan. Dalam aturan internal mereka penyertaan modal maksimum 20 persen sehingga IDB tidak bisa menambah modal," kata Heru, di ruang rapat komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Heru mengungkapkan, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan selaku pemegang saham terbesar juga sedang terlilit masalah. Kedua pemegang saham Bank Muamalat itu sedang konsolidasi. Sementara SEDCO sudah menyatakan tidak ingin menambah suntikan modal pada tubuh bank syariah tersebut.

Cari Suntikan Dana

Oleh karena itu, Heru mengatakan Bank Muamalat memilih langkah untuk mencari suntikan dana dari investor baru. Salah satu investor yang telah mengajukan diri kepada OJK adalah PT Minna Padi Investama Tbk (PADI).

Heru mengungkapkan, OJK telah mengajukan beberapa syarat kepada PADI untuk menyelesaikan proses tersebut. Namun hingga kini pihak PADI belum menyelesaikan persyaratan tersebut.

"Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang dipersyaratkan, keterbukaan informasi konsorsium siapa saja, sampai dengan batas waktu belum bisa diberikan oleh calon investor, sehingga right issue belum bisa dilaksanakan,” ujar dia.

Selain PADI, banyak investor lain yang menunjukkan minat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat. Namun hingga sejauh ini baru PADI yang sudah mengajukan diri pada OJK.

"Kami harap nanti kalau pembicaraan dengan investor dan pemilik sudah mendekati kesepakatan, maka OJK akan fasilitasi,” ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.