Sukses

Komisi XI Setuju RUU AFAS Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Hasil rapat kerja antara Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI dengan Komisi XI memutuskan RUU AFAS dibahas di rapat paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, beserta jajaran pejabat Eselon I Kementerian Keuangan.

Salah satu pokok pembahasan dalam rapat kerja tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat pertama terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau RUU Liberalisasi Jasa Keuangan.

Hasil rapat kerja tersebut memutuskan RUU AFAS dibahas di rapat paripurna. Adapun beberapa fraksi yang menyetujui RUU AFAS dibahas ditingkat kedua adalah fraksi Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, Golkar, PDI-P dan Hanura. Sementara itu, fraksi Gerindra belum menyampaikan pendapat karena seluruh anggota mengikuti rakernas.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyambut baik keputusan fraksi menyetujui RUU AFAS dibawa ke rapat paripurna. Dia juga menegaskan, pemerintah akan tetap memprioritaskan perbankan domestik dan memperkuat sisi regulasi dan kebijakan yang membuat perbankan semakin kompetitif.

"Kami menyambut baik pendapat komisi XI. Pemerintah tetap memprioritaskan perbankan domestik dan membahas UU lain yang harus disesuaikan dalam rangka memperkuat sisi regulasi dan policy yang membuat mereka makin kompetitif," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, RUU AFAS ini merupakan salah satu upaya pemerintah memajukan industri perbankan dalam negeri dapat bersaing di negara ASEAN.

"Kita mengharapkan protokol keenam ini membuat persaingan dalam negeri makin baik dengan fee yang makin rendah. Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan evaluasi melihat bagaimana protokol keenam menjaga industri perbankan Indonesia," tandasnya.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

79 Negara Saling Bertukar Informasi Pajak dengan Indonesia

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengumumkan daftar negara atau yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Daftar tersebut untuk pertukaran informasi keuangan.

Robert menjelaskan, pada 2018 terdapat 79 negara atau yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional.

"Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, Republik Rakyat Tiongkok, dan Singapura," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, pada 5 April 2018. 

Daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018.

Saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI).

Sebanyak 102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018 sedangkan 3 negara akan menerapkan pada 2019 atau 2020. Untuk 42 yuridiksi penerapannya pada waktu yang belum ditentukan.

Dari jumlah 101 yurisdiksi selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan, di mana lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement. Dengan demikian hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan.

 

3 dari 3 halaman

Resiprokal

Dari 79 yurisdiksi partisipan tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018.

Sisa 10 yurisdiksi lain terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018; dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Melalui pengumuman ini DJP menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan AEOI, dan secara konsisten akan memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017 termasuk skema AEOI di dalamnya, sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.