Sukses

Menteri Rini Setuju PGN Caplok Pertagas

Menteri BUMN menyetujui integrasi PT Pertagas ke PT PGN Tbk usai holding BUMN migas resmi terbentuk.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyetujui penyatuan atau integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk. Hal ini merupakan langkah lanjutan, setelah induk usaha atau holding BUMN migas resmi terbentuk.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan, ‎setelah holding BUMN migas berdiri, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Dengan begitu, PGN akan menjadi sub-holding gas di bawah Pertamina.

"Pengalihan kebutuhan, Pertagas sudah disetujui masuk ke PGN itu namanya integrasi 100 persen ke PGN," kata Fajar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/4/2018).

Fajar menyebutkan, pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN antara lain, lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur.

Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas utang untuk pengembangan bisnis gas, dan meningkatkan setoran dividen, serta pajak kepada negara.

‎Fajar melanjutkan, ‎tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi. Hal ini terkait penentuan nilai Pertagas yang diintegrasikan ke PGN, saat ini proses perhitungan nilai saham sedang dilakukan.

"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” tutur Fajar.

‎Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengungkapkan, setelah disetujui secara prinsip Pertagas sudah menjadi bagian dari PGN. Namun hal tersebut harus dituntaskan dengan pembayaran aset ke Pertamina. Untuk perhitungan nilainya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

‎"Nilai akusisi enggak bisa bulan ini, tapi dalam waktu dekat. Setelah itu keluar dibayar, sekarang secara prinsip sudah ke PGN setelah adanya akta dan persetujuan menteri," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Holding BUMN Migas Resmi Terbentuk, Pertamina Jadi Induk Usaha

PT Pertamina (Pesero) resmi menjadi induk holding BUMN minyak dan gas bumi (migas) atau BUMN Migas. Hal itu seiring dengan ditandatanganinya akta pengalihan saham seri B milik negara, sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ke Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, Menteri BUMN Rini M Soemarno telah menandatangani akta pengalihan saham negara di PGN ke Pertamina.

Dengan penandatanganan akta tersebut, holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.

Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap atau peta jalan pengembangan BUMN yang telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

"Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham di mana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96 persen saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina," kata Fajar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Harry menambahkan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Jadi PGN akan menjadi sub-holding gas di bawah Pertamina. Tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.

"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN, maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” ujar Harry.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu.

Fajar menuturkan, keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal. 

Fajar mengatakan, perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata "persero", semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. 

Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016. 

"Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016," tutur Fajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Rini Soemarno kini menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Rini Soemarno kini menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    Rini Soemarno

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • PGN merupakan Perusahaan Gas Negara yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

    PGN