Sukses

Boleh Kembali Masuk ke AS, Berapa Potensi Ekspor Rumput Laut RI?

Keputusan kembali masuknya rumput laut Indonesia berlaku efektif mulai 29 Mei 2018 dan hingga 29 Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta Ekspor rumput laut Indonesia kembali berpeluang masuk ke Amerika Serikat (AS). Hal ini ditandai dengan dimasukkannya kembali (re-listing) produk karagenan (produk ekstraksi rumput laut) oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) ke dalam daftar pangan organik pada 4 April 2018.

Dengan tetap masuknya karagenan dalam produk pangan organik AS, maka potensi nilai ekspor Indonesia sebesar USD 207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, ini menjadi pembuka ekspor rumput laut Indonesia ke AS dan turunannya dapat terus berlanjut. Keputusan ini mulai berlaku efektif 29 Mei 2018 hingga 29 Mei 2023.

Keputusan ini juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahanpangan/organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional diAS (National List of Allowed and Prohibited Substances).

"Keputusan untuk memasukkan kembali karagenan ke daftar pangan organik AS merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia, terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut. Indonesia dapat terus mengekspor rumput laut dan produk turunannya sebagai salah satu produk ekspor andalan kelautan ke AS," ujar Oke dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).

Dia juga menyampaikan bahwa Departemen Pertanian AS menemukan bukti yang cukup kuat bahwa karagenan terus diperlukan dalam proses produk pertanian karena tidak tersedianya alternatif pengganti yang sepenuhnya alami.

"Selain itu, Departemen Pertanian AS mendapat laporan bahwa pengganti potensial seperti gellangum, guar gum, atau xanthan gum tidak memadai dalam mereplikasi fungsi khusus yang dimiliki karagenan di seluruh lingkup penggunaannya dalam berbagai produk pertanian.

Untuk itu, karagenan tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS tahun 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS," jelas Oke.

Sebelumnya, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut ke AS dari negara-negara mitra dagangnya terancam dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (National Organic Standards Board/NOSB) AS untuk mengeluarkan karagenan dari daftar panganorganik (delisting).

Rekomendasi ini disampaikan pada pertemuan 'Sunset Review National List2018'pada November 2016 lalu. Dengan tetap masuknya karagenan dalam produk pangan organik AS, maka potensi nilai ekspor Indonesia sebesar USD 207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan.

Namun demikian, daya saing komoditas laut tetap harus ditingkatkan dari hulu ke hilir. Haltersebut mencermati perkembangan tren pangan organik dunia yang semakin meningkat di sektorindustri makanan dan minuman.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan agar karagenan dapat terus masuk dalam daftar produk pangan organik AS padahasil Sunset Review AS di tahun 2023.

"Langkah-langkah tersebut, di antaranya melalui pembenahan sektor rumput laut dalam negeri dengan cara mengembangkan bibit kultur jaringan yang berkualitas. Selain itu, dengan mendorong budidaya rumput laut dan industri olahan rumput laut bersertifikasi organik yang diakui negara mitra dagang dan terus melakukan kampanye positif di media sosial untuk melawan gencarnya sentimen negatif antikaragenan, khususnya di AS," jelas Pradnyawati.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Bersama

Keberhasilan pengamanan akses pasar produk rumput laut dan turunannya ke AS merupakan upaya bersama Kementerian Perdagangan, KBRI Washington DC, Asosiasi Rumput Laut Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2016.

"Upaya yang telah dilakukan di antaranya dengan menyampaikan submisi disertai bukti ilmiah dan memberikan tanggapan pada pertemuan hearing Badan Standardisasi Organik Nasional AS.

Selain itu, semua pihak bersama-sama mengupayakan kampanye positif rumput laut, termasuk menampilkan video kegiatan budidaya rumput laut Indonesia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan pada situs dan akun media sosial perwakilan RI di luar negeri," tutur Pradnyawati.

Upaya lainnya, lanjut Pradnyawati, adalah mengangkat kepedulian Indonesia atas isurencana delisting karagenan dalam berbagai forum internasional.

"Dari segi diplomasi, Menteri Perdagangan RI bersurat kepada Menteri Perdagangan AS yang ditembuskan kepada MenteriPertanian AS terkait masalah ini," pungkas Pradnyawati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini