Sukses

Status Premium di Jawa, Madura dan Bali Berubah, Bagaimana Harganya?

Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi BBM penugasan. Dengan begitu, PT Pertamina (Persero) wajib menyalurkanya di wilayah tersebut.

Lalu dengan perubahan status tersebut, apakah harga BBM jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali ikut berubah?

Saat ini dengan‎ status non-penugasan. Premium di wilayah Jamali berbeda harganya dengan harga Premium di wilayah luar Jamali, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Jamali dan Rp 6.450 untuk penugasan di luar Jamali.

. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, meski status Premium di Jamali berubah menjadi penugasan, harganya tidak mengalami perubahan mengikuti acuan yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan harga yang ditetapkan," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu‎.

Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Menyalurkan

Menurut Arcandra, rencana baru pemerintah tersebut hanya mengubah status Premium saja, hal ini untuk menjaga pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, dengan status penugasan, maka Pertamina wajib menyalurkanya.

"Jadi Pertamina harus menyediakan Premium untuk seluruh NKRI," ujarnya.

Arcandra melanjutkan, menyediakan Premium di seluruh wilayah NKRI telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk menunjang perubahan status Premium di Jamali, dalam waktu dekat akan diterbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

‎"Arahan Presiden kan memang mengatakan bahwa pasokan Premium harus tersedia di seluruh NKRI," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.