Sukses

Pedagang Wajib Jual Beras Medium Sesuai Eceran Tertinggi per 13 April

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras kualitas medium dengan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras kualitas medium dengan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan tersebut diterapkan guna menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.

"Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Enggartiasto menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018. Untuk harga, akan disesuaikan dengan besaran HET, yaitu Rp 9.450 per kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, dan Kalimantan. Kemudian Rp 9.950 per kg untuk wilayah Sumatera. Sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per kg.

"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," kata dia.

Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.

"Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu kita yang suplai stoknya itu siapa. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak jualan," kata dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendag Pastikan Stok Beras Aman Saat Ramadan

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengadakan Rakornas Pembahasan Beras dan Daging pada Rabu ini. Hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti

Usai rapat Enggartiasto mengungkapkan, rapat terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 2018.

"Beliau meminta laporan bagaimana menurunkan harga di Lebaran ini, memasuki bulan suci Ramadan," kata dia, Rabu, 28 Maret 2018.

Enggartiasto melanjutkan, untuk menjaga stabilitas harga pangan, Kementerian Perdagangan mewajibkan kepada seluruh pedagang beras tradisional untuk menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Sementara, bagi daerah-daerah yang tidak memiliki stok beras dikatakan dia tidak perlu khawatir. Persedian beras nantinya akan dipasok melalui Bulog ke beberapa daerah.

"Saya sudah sampaikan yaitu pertama beras seluruh pedagang beras tradisional wajib menjual beras sesuai dengan HET kalau di daerah tersebut tidak punya stok dengan beras medium sesuai HET maka kami menyediakan dari Bulog," ujar dia. 

Seluruh stok beras Bulog baik yang dari serapan lokal maupun impor akan sebisa mungkin dipakai untuk dijual. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan persediaan beras di daerah-daerah lain. Dengan begitu, diharapkan dia beras medium di pasaran akan tersedia melalui Bulog.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.