Sukses

Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Harus Dapat Izin Pemerintah

Selama ini memang salah satu pemicu tingginya angka inflasi adalah kenaikan harga BBM non subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Ke depan, jika lembaga penyalur BBM akan menaikkan harga BBM non subsidi harus melalui persetujuan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan menyangkut penetapan harga BBM non subsidi dengan mempertimbangkan angka inflasi dan daya beli masyarakat.

"Menyangkut Jenis BBM Umum (non subsidi), arahan Bapak Presiden mengenai kenaikan harga harus mempertimbangkan inflasi ke depan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Saat ini pemerintah tengah fokus meredam gejolak inflasi. Selama ini memang salah satu pemicu tingginya angka inflasi adalah kenaikan harga BBM non subsidi.

"Pemerintah sangat memperhatikan laju inflasikalau terjadi kenaikan harga BBM jenis Pertamax, Pertalite dan lain-lain,"" tuturnya.

‎Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengungkapkan pun menambahkan, dengan latar belakang tersebut maka sebelum lembaga penyalur BBM menaikkan harga BBM non subsidi harus mendapat persetujuan pemerinah.

"Memang sesuai keputusan MK itu pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetujui pemerintah," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecuali Avtur

Arcandra menambahkan,‎ kebijakan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan BBM non subsidi di Indonesia, kecuai avtur dan sektor industri. Yaitu PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia.

"Menyangkut ‎kenaikan Jenis Bahan Bakar Umum (non subsidi), avtur dan industri tidak masuk. Ini berlaku seluruh termasuk Shell, AKR, Tota dan Vivo," ujarnya.

Untuk menerapkan kebijakan ini, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM, waktu pembelakukanya sesuai dengan diundangkanya payung hukum tersebut.

"Akan ada Peraturan Menteri, targetnya secepatnya keluar. Sebelum Permen diundangkan, maka kita akan sosiasiaiskan sehinga tidak ada gap waktu," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.