Sukses

Himbara Anggarkan Pembiayaan Rp 10,6 Triliun buat Penggilingan Padi

Penyaluran KUR tersebut dibutuhkan pengusaha untuk melengkapi kebutuhan penggilingan dan dryer.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mangadakan rapat koordinasi terbatas terkait pembiayaan KUR (kredit usaha rakyat) untuk revitalisasi penggilingan padi dan dryer.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti dan beberapa perwakilan perbankan dari Himpunan Bank Milik Negara ([Himbara ] (3187098 "")) antara lain BNI, BRI, serta Mandiri. 

Direktur jaringan dan layanan BRI, Osbal Saragih, mengatakan, pihaknya bersama anggota bank Himbara bakal memberikan pembiayaan pengadaan penggilingan dan dryer melalui kredit usaha rakyat (KUR) untuk Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Adapun besaran plafon yang disiapkan untuk sektor itu sebesar Rp 10,6 triliun.

"Ada prospek pembiayaan diberikan ke kita oleh Perpadi, kita siap di lapangan untuk melakukan karena setiap hari kita sudah melakukan hal seperti itu. KUR kita sudah ada plafonnya, Rp 10,6 triliun, dari Rp 120 triliun pembiayaan KUR tahun ini. Rp 10,6 triliun itu khusus untuk yang kecil ya," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Osbal mengatakan, penyaluran KUR ini sangat dibutuhkan oleh para pengusaha untuk melengkapi kebutuhan penggilingan dan dryer. Sebab, pada beberapa waktu lalu pengusaha sempat mengeluhkan kekurangan dryer saat musim hujan membuat produksi pertanian menurun drastis. 

"Karena melihat kondisi para pengusaha di lapangan bahwa ini ada disebut kebutuhan ini. Kemarin musim panen, kemudian ada musim hujan ada kendala. Lalu mereka menawarkan kita mengelola, bagaimana perbankan bisa terlibat untuk membantu kesulitan ini. Dan Pak Menko (Darmin Nasution) bisa membantu hal itu, mengoordinasikan untuk hal itu," ujar dia.

Namun demikian, Osbal belum dapat menjelaskan lebih lanjut bagaimana skema penyaluran KUR untuk pengusaha pertanian ke depan. Hal tersebut masih akan dikoordinasikan kembali dengan berbagai pihak pada Rabu, 11 April 2018 mendatang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. 

 "Nanti kita akan lihat, karena kita masih menentukan model. Nanti Perpadi akan mengajukan model 1 dan model 2. Ini masih mencari bentuk. Sedang akan dibentuk tim teknis oleh Pak Menko, dan mungkin hari Rabu kita kumpul lagi," ujar dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BRI Tambah Modal ke Anak Usaha BRI Syariah

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menambah modal sekitar Rp 1,56 triliun kepada PT Bank BRISyariah pada 28 Februari 2018.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/3/2018), penambahan modal tersebut berasal dari penyertaan modal langsung sebesar Rp 1 triliun. Selain perseroan mengapitalisasi keuntungan dari anak usaha PT Bank BRISyariah sebesar Rp 567,38 miliar.

Rapat Umum Pemegang Tahunan PT Bank BRISyariah memutuskan laba ditahan BRISyariah hingga 2017 akan dikapitalisasi menjadi saham dan diberikan kepada pemegang saham antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengapitalisasi sebesar Rp 567,38 miliar atau 1.134.762.655 saham. Kemudian Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI mengapitalisasi sebesar Rp 121.500 atau 243 saham. Jadi total penambahan modal sekitar Rp 1,56 triliun.

Perseroan menyatakan sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan peningkatan penyertaan modal pada BRISyariah sebesar Rp 1 triliun. Hal itu tertuang dalam surat OJK Nomor S-32/PB.31/2018 pada 23 Februari 2018.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRI Bambang Tribaroto menuturkan, tambahan modal di BRISyariah tak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha BRI.

Perseroan memberi dukungan tidak hanya sisi permodalan, kerja sama distribusi, melainkan juga pengembangan bisnis BRISyariah. BRI telah menerapkan tata kelola terintegrasi pada BRISyariah.

"Nilai transaksi tidak melebihi 20 persen ekuitas BRI sehingga tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama," ujar dia.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.