Sukses

Berkaca Kasus Facebook, BI Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech

Salah satu hal yang harus dihindari adalah kebocoran data seperti yang baru-baru ini terjadi di Facebook.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa perkembangan teknologi digital dalam perekonomian tak bisa dibendung. Oleh karena itu, BI pun mendukung tren ekonomi digital. Namun, dukungan tersebut tetap mengedepankan perlindungan kepada konsumen.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, BI akan mendukung tren ekonomi digital. Untuk itu, Indonesia harus mengedepankan asas perlindungan konsumen dengan adanya keamanan siber (cyber security).

Dia mencontohkan, salah satu hal yang harus dihindari adalah kebocoran data seperti yang baru-baru ini terjadi di Facebook.

"BI tentu, meskipun tren digital ekonomi terus berkembang dan memberikan manfaat yang begitu besar, harus ada cyber security tentang data dan privacy," kata Mirza dalam acara Forum Breakfast Perbankan, di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Selain itu, Mirza memandang perlunya harmonisasi antara otoritas terkait dalam negeri mengenai sistem pembayaran yang saat ini sudah serba digital. Hal itu ditandai dengan semakin maraknya industri layanan keuangan berbasis teknologi digital atau fintech.

Dia menjelaskan, untuk fintech berbasis pinjam meminjam atau Peer to Peer Lending (P2PL) berada di bawah pengurusan OJK. Sedangkan yang berada di bawah pengawasan BI adalah yang terkait sistem pembayaran.

"Harmonisasi antara otoritas. Kalau mau P2PL datangnya ke OJK. Bagaimana kalau yang kombinasi? Dia datang ke BI dan OJK." tutup Mirza.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

25 Perusahaan Fintech Daftar Izin ke BI

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan saat ini sudah ada 25 Penyelenggara Teknologi Finansial (PTF) atau financial technology (fintech) yang mendaftarkan diri untuk masuk ke regulatory sandbox (regsand).

Dari 25 PTF tersebut, baru 15 yang sudah dicek dan baru satu yang berhasil masuk ke  regsand. "Saat ini yang daftar kurang lebih sampai hari ini 25, yang sudah dicek 15, yang sementara masuk sandbox duluan sementara 1, yaitu TokoPandai," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Onny menjelaskan, TokoPandai merupakan aplikasi B2B bagi toko dan distributor yang menyediakan fitur pembayaran, manajemen kas dan pengelolaan tagihan.

"Terdaftar di BI dan terkait sistem pembayaran inovatif, kombinasi teknologi, layanan dan bisnis model bermanfaat bagi pedagang kecil dan distributor, dapat diterapkan secara massal," ujar dia.

Onny mengatakan, TokoPandai berhasil masuk Regsand sebab sudah sesuai kriteria yang ditetapkan BI. Akan tetapi, status status TokoPandai baru bisa ditetapkan maksimal enam  bulan setelah uji coba apakah berhasil atau tidak berhasil.

Adapun 14 PLF lainnya saat ini masih dalam tahap analisa sebelum masuk Regsand. Daftar PLF yang sudah mendaftar di BI bisa dilihat di situs resmi BI dan akan selalu diperbaharui.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.