Sukses

Kemenhub Tak Lagi Jadi Mediator Masalah Kenaikan Tarif Ojek Online

Aplikator ojek online bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan ada lagi mediasi yang mempertemukan antara penemudi ojek online dengan para aplikator yang membahas mengenai tarif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan untuk selanjutnya permasalahan mengenai tarif diserahkan secara bipartit yaitu aplikator dengan driver secara langsung.

“Tidak ada pertemuan lainnya, ini yang terakhir. Selanjutnya yang ada hanya pertemuan antara aplikator dengan mitra untuk membahas kesepakatan tarif,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/4/2018).

Mediasi yang dilakukan sebelumnya merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beberapa waktu lalu.

Budi juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya menerima keluhan dari pengemudi ojek online mengenai pendapatan mereka yang terasa jauh berbeda antara saat ini dengan 1- 2 tahun lalu.

“Kata mereka sekarang semakin menurun. Apalagi semakin banyaknya pengemudi yang menjadi mitra dari aplikator. Selain itu, juga karena ketatnya persaingan antar aplikator,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Mediasi Terakhir

Dari mediasi terakhir, para aplikator ojek online mengaku akan melaksanakan hasil mediasi yang telah dilakukan.

"Kedua aplikator bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi, hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing-masing,” imbuh Budi.

Selain itu, di pertemuan terakhir juga telah sepakat untuk membantu menaikkan posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator.

“Kami akan mereview kerjasama antara pihakaplikator dengan mitra pengemudi. Selama ini dilakukan dengan sistem, sehingga pengemudi tidak memahami substansi kerjasama itu. Kami akan minta pihak Kemenakertrans dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mereview kesepakatan tersebut,” Budi mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.