Sukses

Pengemudi Taksi Online Tak Mau Status Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku usaha angkutan online yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana pemerintah mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Ketua PPASK Michael Pratama Jaya menuturkan, perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan akan menciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus, yang akan merugikan berbagai pihak terutama para pengemudi online.

“Adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha yang sejak awal membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi (economy sharing),” kata Michael di Bandung, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, kata dia, perubahan status mitra menjadi karyawan merupakan upaya pengebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri disebabkan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dan driver.

Menurutnya, wacana tersebut merugikan kelompoknya, serta menggugurkan prinsip kemitraan yang terjalin antara aplikator dan pengemudi online selama ini.

“Akan adanya kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan, kepastian usaha semakin tidak jelas,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, Michael menerangkan, peran badan hukum sebagai operator penyelenggara angkutan sebetulnya sudah sangat sesuai seperti yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 yang dirumuskan dalam PM 108.

“Karena badan hukum bisa menjadi penyeimbang dari aturan perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan perusahaan aplikasi agar tidak terjadi pemutusan kerja sama sepihak (suspend), dikarenakan peran aplikator hanya berfungsi sebagai penyedia layanan aplikasi, sedangkan pembinaan dan pengawasan pengemudi dilakukan oleh badan hukum yang menaungi pengemudi,” jelasnya.

PPASK menilai, PM 108 diciptakan bukan semata-mata menjadi upaya pemerintah untuk meredam kisruh yang terjadi antara angkutan konvensional dan angkutan online.

“Ada amanah yang sangat penting yaitu unsur keselamatan seperti SIM Umum dan Uji Kir yang selama ini sempat menjadi pertanyaan besar para pengemudi online,” ucapnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.