Sukses

Menperin: Pengusaha Tunggu Aturan Tax Holiday Segera Keluar

Menperin Airlangga Hartarto menuturkan, aturan tax holiday sebagai salah satu insentif untuk investor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto berharap, peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday dapat segera direalisasikan.

Dia menuturkan, aturan tersebut dapat lebih mendorong para pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia karena ada acuan kepastian hukum.

"Tentu kami mengharapkan itu sebagai salah satu insentif untuk investor. Sebelumnya prosesnya lama sekali, dan dengan adanya itu prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa dengan nilai berapa," ujar dia di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Kementerian Perindustrian sendiri, lanjutnya, ingin ada peningkatan investasi untuk berbagai sektor industri, antara lain di hulu logam, kimia, farmasi, dan Petrokimia berbasis gasifikasi.

"Dengan investigasi di hulu, kita akan menghemat devisa sekaligus menghasilkan devisa bagi negara sebagai produk ekspor," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan akan segera mengimplementasikan kebijakan tax holiday. Salah satu ketentuan di dalamnya, yakni memperluas cakupan insentif pajak bagi industri pionir, dari 8 industri menjadi 17 industri.

Airlangga menambahkan, sudah banyak pengusaha yang masih menahan diri untuk berinvestasi, sembari menunggu PMK tax holiday dikeluarkan. 

"Ada PT Chandra Asri Petrochemical, kemudian ada Siam Cement Group. Lalu juga ada Huayi Group dan Genting Oil Natuna, serta Indorama Group yang masih menanti aturan itu keluar," ujar dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Tax Holiday

Pemerintah telah merevisi aturan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memberikan kepastian bagi para investor di 17 sektor industri dalam mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dan aturan yang baru.

Pertama, soal penanam modal yang tidak perlu penanam modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018y

Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Namun, di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.

"Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen," kata dia.

Ketiga, di aturan lama, jangka waktu mendapatkan tax holiday berkisar 5-10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan komite. Namun di aturan baru, jangka waktunya tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.

"Kemudian jangka waktu holiday kalau di aturan lama rentang waktunya 5-10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi," jelas dia.

Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

"Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," ungkap dia.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Keempat, di aturan baru, ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holiday sudah habis.

Sebelumnya atau dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan masa transisi. Di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun.

"Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal. Yang dimaksud tax holidayini dia tidak membayar pajak dari laba perusahaan," tutur dia.

 

4 dari 4 halaman

17 Industri Dapat Tax Holiday

Berikut 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar anorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya

8. Industri pembuatan peralatan komunikasi

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.