Sukses

Kemenhub Minta Pemda Atur Ojek Online

Kemenhub mengaku bakal membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan ojek, baik ojek online ataupun ojek pangkalan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur keberadaan ojek, baik ojek online ataupun ojek pangkalan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo mengatakan, ini menjadi solusi terbaik mengingat pemerintah pusat tidak bisa memasukkan ojek dalam undang-undang (UU), dengan banyak pertimbangan.

"Jadi pendekatannya local wisdom, seperti di Yogya, andong itu angkutan umum. Jadi sama seperti ojek. Kami akan buat surat ditujukan ke para pemerintah daerah," ujar dia di Kantor Kemenhub, Selasa (3/4/2018).

Sugiharto menuturkan, sisi keselamatan dan ekonomi jadi pertimbangan sehingga ojek tidak masuk dalam UU. Dari sisi keselamatan, ojek sangat rentan terhadap keselamatan penumpangnya, mengingat menggunakan motor.

Adapun dari sisi ekonomi, dari survei yang pernah dilakukan, semakin kecil moda transportasi itu digunakan untuk mengangkut penumpang, maka akan semakin mahal biaya prasarananya.

"Jadi menggunakan bus yang bisa angkutan banyak penumpang itu lebih murah dan efisien daripada yang hanya bisa angkut penumpang cuma satu orang," ujar dia.

Dari sisi ekonomi ini, yang bisa diambil pemerintah adalah bagaimana upayanya untuk meningkatkan jumlah dan kualitas angkutan umum. "Bukan malah memasukkan ojek dalam UU. Kalau itu kita masukkan menjadi angkutan umum, pemerintah sudah salah," ujar dia. (Yas)

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tak Ikut Campur Perundingan Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif ojek online. Meski, beberapa hari lalu pihaknya menjadi mediasi antara driver ojek online dan perusahaan aplikasinya.

"Beberapa hari lalu itu kami hanya mediasi agar saudara kita ojek online itu melakukan diskusi. Mengenai jumlah tarif yang memadahi pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan," kata Budi di kantornya, Senin 2 April 2018.

Hingga kini, pemerintah belum bisa mengakomodasi ojek sebagai salah satu moda transportasi umum yang diatur dalam undang-undang. Hal ini karena tingkat keselamatan yang tidak bisa dijamin.

Oleh karena itu, sekarang pemerintah lebih mendorong para pengendara dan pengguna ojek online untuk mematuhi aturan berkendara. "Seperti kita dorong menggunakan helm, dan sebagainya," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.