Sukses

Pelaporan SPT Badan Usaha hingga 30 April 2018

Ditjen Pajak menyatakan masih sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pada Sabtu 31 Maret 2018 adalah hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Namun batas waktu untuk pelaporan SPT badan usaha masih satu bulan lagi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan, untuk pelaporan SPT Badan Usaha memang masih sampai 30 April 2018. Hal ini karena perlunya waktu badan usaha untuk memenuhi berbagai persyaratan SPT, sehingga tidak sederhana seperti SPT orang pribadi.

"Kalau WP Badan itu masih sampai 30 April 2018. Jadi masih ada waktu," tegas dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Robert mengaku masih sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi. Total badan usaha yang wajib melaporkan SPT tak lebih dari 2 juta badan usaha. "Bahkan belum ada yang menyampaikan, masih sedikit sekali," terang dia.

Robert memaparkan, di Indonesia, wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebenarnya mencapai 18 juta wajib pajak. Namun jumlah itu kombinasi antara orang pribadi dengan badan usaha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tembus 10 Juta

Untuk orang pribadi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hingga pagi ini, jumlah SPT yang sudah dilaporkan tembus 10 juta, tepatnya 10.051.101 SPT. Angka ini terus meningkat dalam seminggu.

"Tahun lalu itu sampai akhir, SPT yang dilaporkan sebanyal 8.785.599. Jadi ada kenaikan 14,4 persen dibandingkan tahun lalu. Ini data pagi ini," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Dua, Jakarta, Sabtu 31 Maret 2018.

Dari data itu, pelaporan SPT yang menggunakan elektronik sebesar 8.213.098, meningkat 21,9 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 6.733.107.

Peningkatan pelaporan secara elektronik ini berbanding terbalik dengan penyampaian secara manual yang justru mengalami penurunan. Hingga saat ini yang melaporkan manual sebesar 1.838.003, menurun juga dibandingkan tahunblalu 2.052.492.

"Jadi sudah banyak yang menggunakan elektronik, ini juga membuktikan kalau masyarakat mulai paham, jadi tidak perlu repot-repot ke kantor pajak. Tentu tantangan kita adalah meningkatkan yang elektronik," tambahnya. (Yas)

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.