Sukses

Sinyal Kuat PGN Akan Jadi Subholding Induk Usaha Migas

PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin memperkuat sinyal akan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding migas yaitu PT Pertamina (Persero).

Dengan demikian, PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan karena PGN merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, maka penentuan penggabungan Pertagas ke PGN harus meminta persetujuan pemegang saham.

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Rini berharap dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Serta tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Dalam Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas milik Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, disebutkan jika Pertamina akan mengalihkan Pertagas ke PGN melalui proses yang simultan, setelah selesainya pengalihan 56,96 persen saham milik negara di PGN kepada Pertamina dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Proses tersebut tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah melakukan valuasi harga per lembar saham PGN yang akan menambah neraca keuangan Pertamina.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya tidak lama lagi akan meneken KMK penentu harga saham yang sekaligus menentukan berapa besar suntikan modal negara yang diberikan ke Pertamina. Menurut dia, saat ini Biro Hukum Kementerian Keuangan tengah melakukan pemeriksaan akhir atas draf beleid tersebut.

"Tidak ada masalah dari draf KMK tersebut, hanya sedang diperiksa dari sisi hukum saja. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, saya tanda tangan," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Sub Holding

Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu:

1. Menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding

2. Menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding

3. Mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi

4. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien

5. Mengusulkan peluang bisnis gas baru kepada induk holding untuk mendapat persetujuan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.