Sukses

Libur Panjang, Wajib Pajak Bisa Tetap Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak masih bisa tetap melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 saat libur panjang.

Dia menjelaskan, pada Jumat 30 Maret 2018 atau bertepatan dengan libur peringatan Wafat Isa Almasih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memang tutup. Namun wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT-nya secara online melalui e-filing.

"Besok pelayanan pajak di KPP, tutup. Kalau besok pun libur, wajib pajak tetapi bisa pakai e-filing untuk lapor secara online. Bisa dari rumah, enggak perlu ke kantor pajak. Gunakan e-filing besok malah kemungkinan longgar. Lancar," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sementara, bagi wajib pajak yang masih perlu ke KPP untuk melaporkan SPT-nya, bisa datang pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sebab, seluruh KPP tetap buka untuk melayani pelaporan SPT.

"Sabtu buka dari jam 8 (pagi) sampai jam 5 sore. Tapi kita sudah instruksikan kalau jam 5 sore masih banyak, tetapi dilayani sampai habis," lanjut dia.

Menurut Hestu, DJP juga belum memiliki rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT. Sebab sejauh ini proses pelaporan dinilai masih sesuai dengan harapan.

"Enggak ada rencana perpanjangan masa pelaporan SPT. Belum ada rencana itu karena kita lihat e-filing masih bisa berjalan dengan baik dan datang pun bisa kita layani dengan baik. Seperti itu ya, kita enggak perpanjang," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantor Pajak Sepi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan meninjau langsung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta Pusat.

Usai melakukan tinjauan, Robert menyatakan jika pelayanan pelaporan SPT di KPP tersebut telah berjalan dengan baik dan tertata rapi.

Ia menjelaskan, di Gedung Kanwil Wajib Pajak Besar, dan juga KPP Perusahaan Masuk Bursa, ada KPP Wajib Pajak 4 yang melayani juga orang pribadi, dan di lantai 2 juga ada pelayanan secara umum. Di lantai 2 tersebut bisa melayani wajib pajak yang tidak terdaftar di kantor tersebut sehingga siapapun bisa datang.

"Saya lihat sistemnya sudah berjalan dengan baik, ada nomor antrean. Kalau mau ambil e-fin ada tempatnya, kalau mau e-filing mau dibantu ada tempatnya," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang batas pelaporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018, KPP ini terlihat tidak terlalu padat antrean. Menurut Robert, hal tersebut karena sekarang wajib pajak telah banyak melaporkan SPT-nya secara online melalui layanan e-filing.

"Kelihatannya pemanfaatan e-filing di tempat masing-masing sudah makin banyak. Jadi masa-masa penyampaian SPT bulan Maret tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Tidak membludak. Kalau dulu kan sampai bikin tenda, sampai banyak," kata dia.

Meski demikian, lanjut dia, di sejumlah counter layanan masih ada wajib pajak yang mengantre untuk meminta informasi mengenai pelaporan SPT-nya.

"Dan antreannya banyak tapi kelihatannya masih on schedule. Masih ada yang datang khususnya ingin penjelasan untuk memastikan bahwa dia mengerjakan dengan baik. Jadi so far cukup berjalan dengan baik. Mudah-mudah berjalan lancar hari ini," tandas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.