Sukses

Kenali Jenis Bahan Bakar Minyak Sebelum Beli

Pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi beragam di masyarakat. Pemerintah pun telah mengklasifikasikan BBM menjadi tiga jenis. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Ini dilakukan atas penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Tiga jenis BBM itu antara lain, demikian seperti dikutip pada Rabu (28/3/2018):

1.BBM tertentu (JBT)

Jenis BBM ini terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar. Dua bahan bakar tersebut disubsidi oleh pemerintah. Minyak tanah dan solar tersebut didistribusikan di Indonesia. Harganya pun ditetapkan tiga bulan sekali.

Penghitungan harga minyak tanah antara lain harga tetap untuk minyak tanah Rp 2.500 termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).Sedangkan penghitungan harga solar terdiri atas harga dasar ditambah PPN ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan subsidi pemerintah saat ini sekitar Rp 500.

Sasaran konsumen pengguna BBM tertentu ini rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

Penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan dan distribusi dengan sistem pendistribusian tertutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

2. BBM khusus penugasan (JBKP)

Jenis BBM khusus penugasan ini hanya didistribusikan di wilayah penugasan selain Jawa, Madura, dan Bali. Ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 191/2014.

BBM khusus penugasan ini tidak diberikan subsidi oleh pemerintah. Penghitungan harganya antara lain harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), ditambah biaya distribusi (dua persen dari harga dasar). Harga tersebut juga ditetapkan tiga bulan sekali.

Selain itu, Pemerintah menunjuk badan usaha melalui penugasan oleh badan pengatur dalam penyediaan dan pendistribusian, atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

3. BBM umum (JBU)

BBM umum merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.Distribusi BBM tersebut seluruh wilayah Indonesia kecuali Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Penghitungan harganya berdasarkan harga dasar ditambah PPN ditambah PBBKB (ditentukan Pemda) ditambah margin (lima persen ditambah 10 persen dari harga dasar). Adapun harga ditentukan badan usaha. Sedangkan Premium Jamali ditetapkan harganya oleh badan usaha berpedoman pada kebijakan pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.