Sukses

Per 1 April, Beras Medium Wajib Dijual Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Mendag mewajibkan seluruh beras medium dijual sesuai harga eceran tertinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Harga beras kualitas medium di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini masih tinggi. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelontorkan beras, baik melalui Perum Bulog maupun bekerja sama dengan para pengusaha ke berbagai wilayah.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menjelaskan beras menjadi salah satu komoditas pokok yang sangat mempengaruhi inflasi jika harganya mengalami kenaikan. Sehingga stok yang dimiliki pemerintah harus terus terjaga.

"Karena sudah ada yang turun tapi belum sampai pada Harga Eceran Tertinggi (HET), maka pada 1 April 2018 harga harus sudah turun. Dan 1 April harus sudah tersedia beras medium dengan harga maksimal HET," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Jika hingga 1 April masih ada pasar yang menjual harga beras dengan kualitas medium di atas HET, Enggartiasto akan memanggil pejabat yang bersangkutan di masing-masing wilayah.

Enggartiasto mengambil keputusan ini karena stok beras terus bertambah. Dia menilai, sudah tidak ada alasan lagi bagi para pedagang untuk menjual harga beras di atas HET.

Jika ada daerah yang mengalami kesulitan pasokan beras, katanya, segera kepala dinas perdagangan atau yang berwenang lainnya menyampaikannya ke Perum Bulog atau langsung ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Melalui sistem pelaporan ini, nantinya secepat mungkin pemerintah akan memasok wilayah yang tengah kesulitan menambah stok tersebut.

"Ini bukan operasi pasar. Pada dasarnya ini penetrasi pasar kalau memang tidak ada barang," tegas Enggartiasto. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian HET Beras

Sesuai ketentuan di setiap wilayah, HET beras bervariatif, berikut rinciannya:

1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg

2. Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel): medium Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg

3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg

4. Nusa Tenggara Timur: medium Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg

5. Sulawesi: medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg

6. Kalimantan: medium Rp 9.950 per kg dan premium Rp 13.300 per kg

7. Maluku: medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg

8. Papua: medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini