Sukses

Jumlah Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 8,7 Juta Orang

Jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa masyarakat semakin taat dalam membayar pajak. Terbukti, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjabarkan, WP pribadi yang melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tiga hari menjelang batas waktu terakhir naik 13 persen jika dibandingkan dengan 2017 lalu.

"Per tadi pagi sudah 8,7 juta SPT yang masuk ke Kantor Pajak, meningkat 13 persen dari SPT tahun lalu," kata Robert di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Robert menjelaskan, hal tersebut harus diapresiasi karena menunjukan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT meningkat.

Ia berharap tahun ini jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan sampai 80 persen. "Ya 80 persen seluruh SPT untuk perorangan dan pph badan," kata Robert.

Kemudian, upaya pencapain tersebut kata Robert menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan SPT. Dia mejelaskan cara untuk melaporkan SPT cukup mudah.

"kita lihat di KPP-KPP sekarang antrian itu enggak setinggi tahun lalu. Mereka datang biasanya untuk bertanya tapi kan lewat internet juga sudah cukup dan lebih mudah menyampaikan SPT," kata Robert.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telat Bayar Kena Denda

Untuk diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017 tinggal sembilan hari lagi. Jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu.

"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.

"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.