Sukses

Target Bangun Pembangkit Energi Terbarukan Capai 46 Ribu MW di 2025

DEN terus berupaya mendorong pembangunan pembangkit listrik dengan sumber energi ramah lingkungan mencapai 46 ribu MW di 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) telah menggelar hasil sidang anggota ke-25. Dari sidang tersebut berbagai target telah dicanangkan, seperti salah satunya pembangunan pembangkit listrik dengan sumber energi ramah lingkungan mencapai 46 ribu Mega Watt (MW).

Anggota DEN Abadi Poernomo mengatakan, saat ini pertumbuhan pembangkit listrik masih cukup rendah. Berbagai upaya harus terus dilakukan, yakni meningkatkan konversi penggunaan energi yang ramah lingkungan. Target ini tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Perubahan yang tengah disusun pemerintah daerah.

"Karena bagaimanapun juga ini suatu pekerjaan besar, sulit, karena masing-masing daerah mempunyai kapabilitas, kapasitas dan RPJMD yang masing-masing berbeda. Namun demikian, kalau kita link dengan total kapasitas pembangkit yang ditargetkan 46 ribu MW, ini tetap jadi sasaran akhir di 2025," kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (27/3/2018).

Untuk mempercepat pertumbuhan industri pembangkit listrik ini, DEN juga telah memiliki langkah koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

"Karena apa? Karena sekarang growth listrik kan sangat rendah. Kenapa RUPTL itu diubah? Krn growth, permintaan listriknya rendah. Growth permintaan listriknya rendah karena memang industrinya tidak berkembang. Sekarang bagaimana caranya industri ini bisa berkembang. Karena itu kita dorong," tambah dia.

Di kesempatan yang sama, Anggota DEN, Dwi Hary Soeryadi menambahkan, RUED di 34 provinsi ditargetkan bisa rampung pada Juni 2018 dan bisa langsung dilanjutkan dengan tahap berikutnya, yaitu dijadikan peraturan daerah (perda).

Target Juni tersebut khusus dalam bentuk draf narasi dan matriks. DEN sebenarnya belum bisa memastikan apakah draf tersebut dapat langsung disahkan menjadi Perda. Karena harus dilakukan pembahasan lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Akan tetapi, DEN menegaskan siap mendampingi Pemerintah Provinsi jika memang diperlukan dalam pembahasan dengan DPRD untuk mempercepat pengesahan draf RUED tersebut.

"Untuk perdanya tentu tergantung daerahnya masing-masing karena perlu koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak DPRD-nya. Itu di luar dari kepentingan DEN untuk melakukan itu. Tapi Dewan Energi Nasional siap jika memang diperlukan untuk melakukan sampai sejauh itu," ucap Dwi. 

Sampai saat ini, dari 34 provinsi baru ada tiga provinsi yang pembahasan RUED masuk tahap finalisasi untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PLN Nikmati Gas Alam Cair Tangguh pada 2020

PT PLN (Persero) akan menikmati pasokan gas untuk menghasilkan listrik dari Train 3 fasilitas pengolahan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada 2020.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, setelah Train 3 berproduksi maka produksi LNG Tangguh akan bertambah 3,8 juta ton per tahun.

Saat ini fasilitas tersebut memproduksi LNG 7,6 juta ton per tahun dari Train 1 dan 2. Dengan adanya tambahan dari Train 3 nanti maka jumlah produksi Lapangan Tangguh menjadi 11,4 juta ton per tahun.

"Sesuai keputusan investasi final yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 2016 lalu, 75 persen dari produksi Train 3 akan dialokasikan untuk PLN," kata Arcandra, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Pasokan sebesar 75 persen dari produksi Train 3 Tangguh untuk PLN nanti akan menghasilkan listrik 3 ribu Mega Watt (MW). Sedangkan Train 1 dan 2 yang sudah beroperasi memasok LNG untuk pembangkit listrik dan industri, sejak 2013.

Proyek LNG Tangguh Train 1 dan 2 di Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan proyek migas terbesar di Indonesia saat ini.

Pada 16 Juni 2017 Pemerintah menetapkan LNG Tangguh sebagai obyek vitas nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek tersebut menciptakan lapangan‎ kerja baru, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 5 ribu orang, yang diprioritaskan untuk masyarakat lokal.

"Dengan mulainya Train 3 itu ada sekitar 5.000 tenaga kerja nantinya yang dapat diserap nantinya dengan sebagian besar akan diambil dari masyarakat lokal setempat," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini