Sukses

PNS Bisa Gesek Kartu Kredit Pemerintah, Apa Syaratnya?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kementerian maupun lembaga yang ingin menggunakan kartu kredit pemerintah dalam transaksi belanja. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan penggunaan kartu kredit untuk pembelanjaan operasional dan pembayaran biaya perjalanan dinas kementerian dan lembaga. Langkah yang baru diterapkan ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kementerian maupun lembaga yang ingin menggunakan kartu kredit dalam transaksi. Apa saja? Berikut ulasannya:

1. Digunakan untuk belanja penyediaan layanan publik, pengadaan barang atau jasa publik, dan operasional pemerintahan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kartu kredit bisa digunakan untuk belanja penyediaan layanan publik, pengadaan barang atau jasa publik, dan operasional pemerintahan.

Ketentuan Undang-undang (UU) Keuangan Negara menyatakan bahwa pembayaran atas beban belanja negara, dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Oleh karena itu, pembayaran harus bersifat langsung atau LS dari rekening kas negara ke rekening penerima.

"Misalnya gaji ke rekening pegawai PNS, pembayaran atas kontrak pengadaan barang dan jasa ke rekening kontraktor atau pihak ketiga," ujar Nufransa dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Rabu (28/3/2018).

2. Memakai kartu kredit sebagai uang persediaan atau UP untuk pemenuhan kebutuhan operasional

Diperkenankan pula penggunaan kartu kredit sebagai uang persediaan atau UP untuk pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran di pemerintahan, contohnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas, dan konsumsi rapat. Pembayaran UP dilakukan kepada bendahara kantor atau satuan kerja, untuk kemudian digunakan dan diisi kembali.

"Penggunaan kartu kredit yang dicanangkan pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang bersifat UP. Jadi, tidak semua uang belanja negara dibayar memakai kartu kredit. Apalagi untuk membayar proyek infrastruktur, yang pembayarannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak seperti itu," Nufransa menegaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Nilainya harus di bawah 50 juta

Kartu kredit pemerintah, kata Nufransa, digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp 50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas.

3 dari 4 halaman

4. Dua kelompok PNS yang bisa pakai kartu kredit pemerintah?

Pada prinsipnya, Nufransa menambahkan, kartu kredit pemerintah digunakan oleh dua kelompok, yaitu pegawai yang tugasnya berbelanja kebutuhan sehari-hari perkantoran (dalam pemerintahan disebut Pejabat Pengadaan); dan, pegawai yang melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket atau hotel.

"Tidak sembarangan, pemegang kartu kredit harus ditetapkan oleh Kepala Kantor atau pejabat yang berwenang. Untuk menjaga integritas, pemegang kartu kredit juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan kartu kredit, dan bila terjadi penyalahgunaan bersedia untuk dituntut ganti rugi," tegas Nufransa.

Pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit dilakukan dengan mengumpulkan bukti transaksi, membebankan ke jenis pengeluaran dan mencocokkan dengan rincian tagihan.

4 dari 4 halaman

5. Tagihan harus dibayar sebelum jatuh tempo

Untuk mencegah adanya biaya bunga atau denda, Nufransa bilang, tagihan kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo, tentu saja setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.

"Tidak ada biaya transaksi sama sekali. Biaya iuran tahunan juga dibebaskan," ujarnya.

Saat ini sudah ada empat bank BUMN yang menjadi penerbit kartu kredit, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN. Kemenkeu bekerja sama dengan empat bank pelat merah tersebut.

Dengan kartu kredit ini, diakui Nufransa, belanja operasional menjadi lebih efisien, karena pemerintah dapat memperoleh barang dan jasa terlebih dahulu, melunasi kemudian, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Petugas juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar dalam pembayaran kegiatan operasionalnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.