Sukses

Menteri PUPR Kaji Penerapan Tarif Baru Berlaku di Seluruh Ruas Tol

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono gelar rapat bersama Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution bahas penurunan tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono rapat koordinasi mendadak dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terkait penurunan tarif tol.

Salah satu acuan yang dipakai adalah besaran tarif berdasarkan waktu konstruksi tol tersebut. Basuki menyatakan, pihaknya sedang menghitung penurunan tarif yang diterapkan berdasarkan periode pembuatan jalan tol yang dibagi menjadi empat dekade.

"Kemarin saya sudah bilang, ada empat kelompok tarif tol berdasarkan waktu pembuatannya. Seperti yang dibangun pada 1970-2000, harganya Rp 200-300 per km, 2000-2010 sekitar Rp 710 per km, 2010-2015 adalah Rp 900-1.100 per km, dan di atas 2015 yaitu Rp 1300-1500," jelas dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Acuan data tersebut, menurut dia, dapat dijadikan pegangan untuk menurunkan tarif tol. "Kalau tol yang sudah Rp 200 per km (1970-2000), masa diturunkan?" tanya dia.

Dia mengatakan, diskusi dengan Darmin soal tarif tol masih terhenti sampai situ. Hal tersebut harus dikaji lebih lanjut, agar penerapan penurunan tarif bisa berlaku sama rata di semua ruas tol yang ada di Indonesia.

"Kita juga mengkaji, apakah penerapan tarif ini akan diberlakukan di (ruas tol) perkotaan untuk meningkatkan pelayanan," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Rapat

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyambangi kantor Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk melaporkan rencana penurunan tarif tol.

Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam. Basuki mengungkapkan, ada dua skema penghitungan tarif tol yang dilaporkan, yakni mengenai perpanjangan masa konsesi dan klasterisasi golongan kendaraan di tol.

"Kami melaporkan hasil exercise kami dalam merestrukturisasi tarif tol, melalui dua opsi. Pertama, perpanjangan masa konsesi. Kedua, meng-cluster golongan," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Basuki lebih jauh menjelaskan, masa konsesi tol akan diperpanjang dari kisaran 35-40 tahun menjadi maksimal 50 tahun. Perpanjangan konsesi itu dimaksudkan untuk mengurangi biaya pembayaran tol per kilometer (km).Sementara itu, terkait klasterisasi golongan kendaraan di jalan tol, dia mengajukan dua opsi.

Pada opsi pertama, lima golongan kendaraan (1-5) yang ada di tol akan dikerucutkan menjadi hanya tiga, yaitu golongan 1, golongan 2, dan golongan 3-4-5 yang disatukan menjadi golongan 3.

"Ini kami akan buat satu lagi exercise yang belum kami bikin. Golongan 1 tetap, golongan 2-3 jadi satu cluster, dan golongan 4-5 jadi satu cluster," paparnya.

Dia melanjutkan, perhitungan tersebut diadakan atas dasar data jumlah kendaraan yang tersebar di jalan tol di seluruh Indonesia. Data menunjukan bahwa 80 persen kendaraan tol adalah kendaraan pribadi yang termasuk golongan 1. Kemudian 10 persennya golongan 2, dan 4 persennya adalah golongan 3.

Sedangkan masing-masing 1,5 persen golongan 4 dan 5.Basuki menambahkan, formulasi aturan baru itu sudah ada hasilnya terhadap dampak penurunan tarif tol jika diterapkan. Penurunan tarif tol untuk seluruh golongan kendaraan rata-rata adalah sekitar 10-30 persen.

"Kalau untuk golongan 4 dan 5 bisa tinggi sekali, di mana paling kecil 22 persen, dan tertinggi 38 persen. Tapi itu hanya 3 persen (populasi golongan 4 dan 5 di jalan tol). Kita ingin lihat dampaknya yang paling baik untuk masyarakat," ungkap dia.

Saat ditanya mengenai rencana penurunan tarif tol berlaku akhir Maret ini, Basuki hanya menjawab singkat."Insya Allah secepatnya. Makanya saya telpon pak Menko (Darmin Nasution) untuk rapat hari ini," pungkas Basuki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.