Sukses

Daftar Lengkap Gaji TGUPP Bentukan Anies-Sandi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengangkat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Berapa sih gajinya?

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengangkat Bambang Widjojanto dan kawan-kawan masuk dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pengangkatan anggota ini berimbas pada perubahan gaji atau tunjangan yang akan mengalami kenaikan bagi anggota.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Januari 2018 dan Nomor 453 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 1 Februari 2018. Di mana kedua keputusan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Anies Baswedan.

Dalam keputusan resmi tersebut, dipaparkan bahwa sejumlah anggota mengalami kenaikan gaji atau tunjangan yang bernilai fantastis. Mulai dari Rp 8 jutaan hingga menembus angka Rp 51,57 juta. Ini dibedakan menurut posisi keanggotaannya.

Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Amin Subekti dengan hak keuangan besar maksimalnya Rp 51,57 juta, kemudian Ketua Bidang, Bambang Widjojanto ditaksir hak keuangan besar maksimalnya senilai Rp 41,22 juta, Nursyahbani Katjasungkana Rp 26,55 juta, dan Tatak Prapti Ujiyati Rp 24,93 juta.

Berikut paparan gaji atau tunjangan para anggota Tim Anies Baswedan untuk percepatan pembangunan:

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sebanyak 24 Orang, terdiri dari:

 

1. Bambang Widjojanto

Jabatan: Ketua Bidang Pencegahan Korupsi

Keanggotaan: Ketua Bidang

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 41.220.000

2. Oegroseno

Jabatan: Anggota Bidang Pencegahan Korupsi

Keanggotaan: Anggota Grade 2

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 26.550.000

3. Nursyahbani Katjasungkana

Jabatan: Anggota Bidang Pencegahan Korupsi

Keanggotaan: Anggota Grade 2

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 26.550.000

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

4. Tatak Prapti Ujiyati

Jabatan: Anggota Bidang Pencegahan Korupsi

Keanggotaan: Anggota Grade 2a

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 24.930.000

5. Mohamad Yusup, AK, ME, CFr.A

Jabatan: Anggota Bidang Pencegahan Korupsi

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

6. HMBC Rikrik Rizkiyana, SH

Jabatan: Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi

Keanggotaan: Ketua Bidang

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 41.220.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

7. Aria Suyudi, S.H., LL.M

Jabatan: Anggota Bidang Harmonisasi Regulasi

Keanggotaan: Anggota Grade 2a

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 24.930.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

8. Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA

Jabatan: Anggota Bidang Harmonisasi Regulasi

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

 

3 dari 9 halaman

9. Bani Pamungkas, S.H., M.Si., MPA., C.L.A

Jabatan: Anggota Bidang Harmonisasi Regulasi

Keanggotaan: Anggota Grade 2

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 26.550.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

10. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, SH, MH

Jabatan: Anggota Bidang Harmonisasi Regulasi

Keanggotaan: Anggota Grade 2a

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 24.930.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

11. Mustafa Fakhri

Jabatan: Anggota Bidang Harmonisasi dan Regulasi

Keanggotaan: Anggota Grade 2a

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 24.930.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

12. Sri Rahayu

Jabatan: Anggota Bidang Harmonisasi dan Regulasi

Keanggotaan: Anggota Grade 2

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 26.550.000

Masa Kerja: Masa kerja s.d. 30 Juni 2018

13. Achmad Harjadi

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

4 dari 9 halaman

14. Ir. Hasan Basri Saleh, M.Sc

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

15. Mohammad Hanief Arie Setianto

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

16. Amin Subekti

Jabatan: Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Ketua TGUPP

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 51.570.000

17. Ir. Totok Amin Soefijanto, MA, Ed.D

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

18. Achmad Izzul Waro, ST, MT

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 2

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 26.550.000

5 dari 9 halaman

19. Her Pramtama, ST, MT, IAI

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 31.770.000

20. Patrya Pratama

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 2b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 20.835.000

21. Ade Chandra

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 2b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 20.835.000

22. Fazlur Rahman Hassan

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 2a

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 24.930.000

23. Herry Dharmawan

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 15.300.000

6 dari 9 halaman

24. Arini Dyah Septiana

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3c

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 8.010.000

25. Angga Putra Fidrian

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 15.300.000

26. Fathania Queen Genisha

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3a

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 13.500.000

27. Alam Medina Muhammad

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 9.810.000

28. Belathea Chastine Hutauruk

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 9.810.000

7 dari 9 halaman

29. Fransisca Yultranennyo Manopo

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 9.810.000

30. Ichwan Dwi Saputra

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 9.810.000

31. Putri Pandora

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 9.810.000

32. Moch Hasan

Jabatan: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 2b

Hak Keuangan Besaran Maksimal: Rp 20.835.000

8 dari 9 halaman

Anggota lain

1. Kreshna Aditya

Jabatan dan Tempat Tugas: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Besar Tunjangan Jabatan Setiap Bulan: Rp 31.770.000

2. Firman Yusrak

Jabatan dan Tempat Tugas: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 1

Besar Tunjangan Jabatan Setiap Bulan: Rp 31.770.000

3. Idhan Alfisyahrin Ismail

Jabatan dan Tempat Tugas: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 2b

Besar Tunjangan Jabatan Setiap Bulan: Rp 20.835.000

9 dari 9 halaman

4. Haldi Zusrijan Panjaitan

Jabatan dan Tempat Tugas: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3

Besar Tunjangan Jabatan Setiap Bulan: Rp 15.300.000

5. Jago Anggara

Jabatan dan Tempat Tugas: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3

Besar Tunjangan Jabatan Setiap Bulan: Rp 15.300.000

6. Muhammad Imam Adli

Jabatan dan Tempat Tugas: Anggota Bidang Percepatan Pembangunan

Keanggotaan: Anggota Grade 3b

Besar Tunjangan Jabatan Setiap Bulan: Rp 9.810.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini