Sukses

‎Peternak Sapi Perah Butuh Kepastian Pasar dan Harga

Harga jual susu segar di tingkat peternak lokal berkisar Rp 5.000-6.000 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Peternak sapi perah lokal meminta pemerintah segera menciptakan pasar dan harga jual yang ideal jika ingin produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) berkualitas meningkat. Dengan begitu, target memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020 juga bisa tercapai.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, mengatakan, selama ini produk susu sapi lokal dibiarkan untuk bersaing sendiri dengan susu impor. Akibatnya, susu sapi dari peternak lokal kalah bersaing dan sulit berkembang.

‎"Karena, kalau peternak lokal dibiarkan bersaing dengan industri besar pengimpor bahan baku susu yang harganya lebih murah, pasti kalah," ujar dia di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Apa pun aturannya, kata dia, jika tanpa implementasi dan campur tangan yang nyata, target pemerintah memenuhi kebutuhan susu nasional akan selamanya sebatas wacana. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan SSDN punya pasar dan harga jual layak.

"Setidaknya, SSDN harus mendapatkan pangsa pasar seluas-luasnya dan terserap penuh di dalam negeri," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Jual

Saat ini, kata Rochadi, harga jual susu segar di tingkat peternak lokal berkisar Rp 5.000-6.000 per liter. Bagi Industri Pengolahan Susu (IPS), harga tersebut masih lebih mahal dibanding harga impor bahan baku susu. Padahal untuk peternak lokal angka tersebut masih sangat rendah, bahkan untuk menutup ongkos produksi susu saja kadang tak cukup.

Meski begitu, PPSKI sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Sebab, aturan ini mengamanatkan terciptanya kemitraan IPS dengan peternak lokal. Termasuk mendorong IPS untuk menyerap SSDN sebanyak mungkin sebagai bahan baku utama produk mereka.

"Sekarang, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam menerapkan regulasi tersebut. Karena, sanksi bagi IPS yang melanggar juga harus diterapkan dengan tegas. Beberapa kementerian yang memiliki kaitan dengan SSDN juga harus saling berkoordinasi, atau semua akan percuma," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini