Sukses

Ketua DPD Oesman Sapta Odang Lapor SPT Pagi Ini

Sat ini sebenarnya sudah 90 persen anggota DPD yang melaporkan SPT-nya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2017 di Gedung DPD RI. Turut hadir dalam pelaporan tersebut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan.

Dia mengatakan, hingga saat ini sebenarnya sudah 90 persen anggota DPD yang melaporkan SPT-nya. Hal ini menunjukkan ketaatan para anggota tersebut terhadap kewajiban pajaknya.

"Sudah kita himbau. Dan saya itu hanya gongnya saja, mereka sudah melakukn, 90 persen itu yang ada di sini sudah melakukan pengisian SPT, jadi saya juga bangga dengan anggota DPD ini. Mudah-mudahan diikuti dengan anggota parlemen lain. Karena ini suatu langkah yang cukup baik," ujar dia di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Dia mengungkapkan, kesadaran untuk taat membayar dan melaporkan pajak harus ditularkan sampai ke tingkat daerah. Sebab, ketaatan akan pajak juga akan mendorong penerimaan negara yang nantinya juga dialokasikan ke daerah.

"Ini kesadaran nasional, kesadaran pribadi, kesadaran keluarga, kesadaran daerah. Jadi kalau daerah ini harus makmur, ini lah momentumnya untuk momen ke daerah. Dan daerah bisa makmur kalau anggarannya makmurnya juga," kata dia.

Selain itu, lanjut Oesman, dengan membayar dan melaporkan pajak secara benar, menunjukkan jika seseorang wajib pajak memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya. Oleh sebab itu dirinya menghimbau agar ketaatan ini dimiliki seluruh warga negara Indonesia.

‎"Ya tadi saya sudah menghimbau bahwa kewajiban membayar pajak itu membuktikan bahwa kita seorang anak bangsa yang nasionalis, rasa kebangsaan yang tinggi, dan itu sangat-sangat menjadi kebangsaan bangsa ini. Jadi saya kira ini berlaku untuk semua anak bangsa," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Lapor Harta di SPT Pajak Online, Ini Konsekuensinya

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi semakin dekat, yakni berakhir di 31 Maret 2018. Wajib pajak (WP) diimbau untuk segera menyampaikan SPT pajak menggunakan e-Filing.

"Target pelaporan SPT pajak di tahun ini sekitar 80 persen," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, di kantor Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Hingga 19 Maret 2018, jumlah SPT pajak sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.

WP Orang Pribadi diimbau untuk menggunakan berbagai layanan SPT yang telah disediakan, khususnya e-Filing untuk memudahkan pengguna. WP harus mengisi seluruh informasi pada formulir 1770 S maupun 1770 SS.

Endang menekankan agar WP mengisi SPT pajak dengan benar dan jujur. Termasuk mengisi kolom harta. Laporkan daftar harta di e-Filing satu per satu, seperti sepeda motor, tabungan, rumah, dan lainnya.

Contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, yakni sepeda motor. Masukkan nama harta, contoh untuk sepeda motor, ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.

"Sekarang ini kalau WP tidak masukkan harta di e-Filing, maka SPT pajak tidak akan bisa di submit. Karena tidak mungkin kan zaman sekarang tidak punya harta, wong bekerja dan memperoleh penghasilan," terang Endang.

Dia meminta kepada WP untuk tidak khawatir bahwa Ditjen Pajak akan memajaki lagi harta-harta tersebut.

"Tidak usah takut, karena banyak WP yang yang masih takut melaporkan hartanya di SPT pajak. Padahal, itu bukan bermaksud untuk dipajaki, tapi untuk mencocokkan profil WP, penghasilan dan hartanya," tegas Endang.

Ditjen Pajak terus menggelar sosialisasi dan tutorial mengenai pengisian dan pelaporan SPT pajak, termasuk menggunakan e-Filing. Salah satu kegiatan sosialisasi ke kantor Liputan6.com.

Puluhan karyawan Liputan6.com sangat antusias mengikuti tutorial e-Filing yang diberikan pegawai Ditjen Pajak.

"Pelaporan SPT pajak ada yang pakai manual dan elektronik, seperti e-Filing dan e-Form," katanya.

"Kalau e-Filing dilakukan secara online, tapi e-Form bisa unduh formulir, lalu isinya secara offline. Kalau sudah siap, dikirim lagi ke situs Ditjen Pajak," pungkas Endang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.