Sukses

Peran Pemerintah Diperlukan untuk Tekan Ketimpangan Pendapatan Tenaga Kerja

Pemerintah pun diharapkan dapat mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah tenaga kerja untuk menekan ketimpangan pendapatan.

Liputan6.com, Jakarta Upah merupakan salah satu aspek penting dalam kesejahteraan tenaga kerja. Namun, untuk memperoleh upah yang cukup tinggi, seseorang perlu memiliki tingkat pendidikan yang memadai.

Sayangnya, tingkat pendidikan sebagian besar tenaga kerja Indonesia masih banyak yang rendah. Namun, di sisi lain mereka juga mengalami kesulitan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya karena tidak memperoleh upah yang cukup.

Akibatnya, masih terjadi ketimpangan pendapatan antar sesama pekerja. Pemerataan kesejahteraan pun masih menjadi masalah.

Pemerintah pun diharapkan dapat mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah tenaga kerja untuk menekan ketimpangan pendapatan. Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta, mengatakan bahwa tenaga kerja Indonesia terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan.

"Peluang untuk melepaskan diri dari ketimpangan, misalnya melalui perbaikan pendidikan atau hasil dari investasi sulit dilakukan karena sudah terjebak dalam situasi yang membuat mereka timpang, dengan pendapatan yang sangat pas-pasan, atau bahkan kurang." ujarnya, dalam diskusi “Kajian Ketimpangan Pendapatan” di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ia melanjutkan, program-program dengan fokus keadilan ekonomi belum cukup untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan dan menciptakan kualitas yang baik bagi sektor ketenagakerjaan.

“Maka soal tenaga kerja ini harus jadi perhatian kita bersama. Tidak upah saja, harus bicarakan tataran makro yang lainnya,” ucapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Megawati Institute, Faishal Rahman, menjelaskan bahwa dari 132,5 juta jumlah tenaga kerja yang ada, sektor pertanian menjadi sektor terbesar yang menyerap tenaga kerja Tanah Air, yakni sebesar 34,78 persen pada 2013 dan cenderung menurun pada 2017, yaitu sebesar 29,68 persen. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan proporsi penyerapan tenaga kerja di sektor industri dan perdagangan.

Sementara itu, dari jenis usahanya, buruh, karyawan, atau pegawai merupakan jenis usaha yang paling banyak dilakoni oleh tenaga kerja. Hal ini terlihat dari proporsinya yang terus meningkat cukup signifikan dalam lima tahun terakhir.

"Dengan demikian terdapat beberapa fokus yang bisa disorot dalam penggambaran ketimpangan pendapatan ini, yakni petani, buruh atau karyawan atau pegawai karena mereka yang menguasai ketenagakerjaan Indonesia,” kata Faishal.

Lanjutnya, rata-rata upah nominal harian buruh tani dan bangunan tidak mengalami kenaikan yang signifikan dari 2012 hingga 2016. Pertumbuhan upah buruh tani hanya naik 3,2 persen, sedangkan upah buruh bangunan tumbuh lebih rendah, yakni 2,5 persen. 

Dari hasil studinya, Faishal mengungkapkan rata-rata nilai dan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh, karyawan, atau pegawai cenderung naik dari 2012 hingga 2016. Namun demikian, persentase tenaga kerja yang mendapatkan upah di bawah UMP masih tinggi.

Kondisi tersebut, imbuhnya, diperparah dengan profil pendidikan akhir di sektor pertanian dan industri yang didominasi oleh sekolah dasar. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 sudah dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dengan demikian, upah minimum yang memenuhi kebutuhan hidup layak dan terbayarkan rutin serta mendorong inovasi yang mampu meningkatkan keahlian tenaga kerja menjadi penting untuk dilakukan di samping hal-hal lainnya," kata Faishal.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.