Sukses

Ketua DPR Minta BPH Migas Jeli Awasi Penyaluran BBM Satu Harga

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku akan meminta bantuan Kepolisian untuk mengawasi proses penyaluran BBM satu harga agar tidak ada penyalahgunaan.‎

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lebih jeli mengawasi ‎penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga, dengan menggandeng pihak Kepolisian.

Ketua DPR Bambang ‎Soesatyo berpesan kepada anggota komisioner BPH Migas yang menyambangi kantornya, untuk mewujudkan program BBM satu harga. Ini agar masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan terpencil (3T) mudah mendapatkan dan merasakan BBM jenis Premium penugasan dan Solar subsidi dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah.

"Kami berpesan agar cita-cita Presiden Republik Indonesia harga BBM di seluruh Indonesia satu harga itu bisa segera terwujud. Selama ini ada rakyat di ujung sana sudah susah beli BBM-nya jauh dan lebih mahal lagi, bisa 20 sampai 30 kali lipat dari harga yang kita beli di Jakarta," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Bambang mengatakan, pelaksanaan program BBM satu harga harus ‎diawasi agar manfaatnya benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Bahkan dia mengaku akan meminta bantuan Kepolisian untuk mengawasi proses penyaluran BBM satu harga agar tidak ada penyalahgunaan.‎

"Kami juga akan minta Kepolisian mulai Polda, Polres, Polsek sampai ke desa-desa untuk mengawasi," tutur dia.

Bambang pun meminta Kepolisian menindak tegas para penimbun BBM yang dialokasikan untuk BBM satu harga untuk kepentingan mencari keuntungan. Pasalnya, aksi penimbunan akan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah.

"Terutama menangkap penimbun yang mainkan harga ada di desa-desa, Kalau sudah ditertibkan seperti penimbun bahan pokok, besar itu saya yakin satu harga dapat dinikmati masyarakat," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BBM Satu Harga Diselewengkan, Begini Modusnya

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan penyalahgunaan alokasi bahan bakar minyak atau BBM satu harga. Penyalahgunaan ini dilakukan oleh badan usaha di sejumlah wilayah.

Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad, mengatakan penyalahgunaan yang ditemukan BPH Migas terjadi di Sumenep, Madura.

Modusnya, sambung Hendry, dengan membuat laporan palsu terhadap penyaluran BBM satu harga berupa Premium penugasan dan Solar subsidi oleh badan usaha. Padahal, di wilayah tersebut tidak terdapat fasilitas penyalur BBM satu harga.

"Di Sumenep, di Kepulauan Sambudi, yaitu di Kota Nunggunung dan Pulau Raas itu titik BBM satu harga, khusus Sambudi, ternyata fasilitas belum dibangun, distribusi tapi tetap lancar ke dua kepulauan ini," kata Hendry di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Hendry melanjutkan, tanpa fasilitas BBM satu harga tersebut t‎idak disalurkan langsung ke masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Premium dan Rp 5.150 per liter untuk Solar bersubsidi.

Kemudian BBM tersebut dijual ke pengepul untuk dijual eceran ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, yaitu Premium Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu per liter dan Solar Rp 7 ribu sampai Rp 7.500‎ per liter.

"Ternyata BBM ini sebagian dijual ke pengepul dalam bentuk drum, dari pengepul dijual ke pengecer," tutur Hendry.

Penyalahgunaan alokasi BBM satu harga juga terjadi di Kepulauan Sangian,‎ Selat Sunda. Di wilayah tersebut sudah ada Agen Penjual Minyak Solar (APMS) yang sudah siap dioperasikan. Namun, dengan modus serupa dengan Sumenep, Premium dan Solar subsidi tidak disalurkan ke masyarakat, tetapi ke pengepul untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.

"Terus di Kepulauan Sangiang ada APMS yang sudah siap dioperasikan, tapi dilakukan dengan model yang lain. Mereka masukan ke drum, kemudian dijual ke pengepul," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan penyalahgunaan BBM satu harga tersebut, ‎lembaga penyalur dikenakan sanksi dengan mencabut kegiatan usaha. BPH Migas berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) dan pemerintah daerah (pemda) ‎untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan Pertamina dan pemda. Kesepakatan Jumat besok akan melakukan pertemuan untuk mencari solusi dan untuk sementara APMS yang ada ini kita nonaktifkan (atas penyalahgunaan BBM satu harga)," tandas Hendry. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.