Sukses

Sri Mulyani Godok Kenaikan Gaji PNS di 2019

Menkeu Sri Mulyani buka suara soal usulan kenaikan gaji PNS.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, saat ini pemerintah tengah dalam proses penyusunan RKP dan RAPBN 2019.

"Kalau gaji PNS, nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019, kita akan mendesain berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada dewan (DPR)," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Sri Mulyani menyatakan, nantinya kepastian soal kenaikan gaji PNS akan tertuang dalam nota keuangan 2019. Hal tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus tahun ini. 

"Di dalam nota keuangan, biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13 dan untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh Presiden, pada saat nota keuangan Agustus," tandas Sri Mulyani

 

 

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Gaji PNS Menyesuaikan Kemampuan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 akan mengikuti kemampuan dari keuangan negara. Hal ini akan dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun depan.

"Nanti kita lihat di UU APBN," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 2 Maret 2018.

Menurut dia, saat ini pemerintah tengah membuat rencana kerja pemerintah (RKP) sebagai salah satu dasar penyusunan APBN.

"RKP-nya sedang dibuat. Kerangka ekonomi makro sedang akan disidangkabinetkan. Jadi, saya belum komentar soal itu, ya," tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, mekanisme penyesuaian gaji PNS telah diatur di internal pemerintah.

"Mengenai hal itu, sudah ada mekanismenya di internal pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis kemarin.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengkaji kenaikan tersebut. Sebab, penyesuaian gaji PNS akan berdampak pada keuangan negara. "Melihat kebijakannya secara komprehensif," kata dia.

Kenaikan gaji PNS tersebut nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, menurut Askolani, saat ini rancangan payung hukum tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Lagi disiapkan Menteri PANRB," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.