Sukses

Selain Naik Gaji, PNS Juga Minta Hal Ini

Apa sih permintaan PNS selain naik gaji?

Liputan6.com, Jakarta - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun pemerintah, seperti Presiden yang bakal menerima penghasilan Rp 553,4 juta per bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan sebenarnya bukan hanya kenaikan gaji saja yang diharapkan oleh para PNS, melainkan juga perbaikan pada struktur gaji dan tunjangan. Hal ini agar mencerminkan keadilan antara yang satu dengan lainnya.

"Kenaikan gaji PNS sudah waktunya dilakukan. Selain kenaikan, struktur gajinya juga harus diperbaiki, sehingga lebih mencerminkan keadilan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Zudan, saat ini penghasilan yang diterima oleh PNS antardaerah maupun antarkementerian dan lembaga (K/L) berbeda. Padahal, PNS tersebut berada pada golongan yang sama.

"Sekarang itu penghasilan PNS beragam karena strukturnya lebih besar yang namanya tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan, gaji pokok kecil sekali. Jadi yang harus diperbaiki adalah struktur gaji pokoknya dinaikkan, kemudian tunjangan kinerja betul-betul distandarkan," jelasnya. 

"Misalnya antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Agar jangan daerah yang APBD-nya besar kemudian melakukan pemberian tunjangan kinerja yang jor-joran," dia menambahkan. 

Zudan menyatakan, perbedaan penghasilan yang diterima oleh PNS ini dinilai tidak sehat. Oleh sebab itu, dia berharap perubahan struktur gaji PNS ini juga mencakup standardisasi gaji dan tunjangan yang diterima pada PNS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Buka Suara soal Struktur Gaji Baru PNS

Data Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS membeberkan penghasilan yang akan diterima pejabat negara, mulai dari presiden, kepala daerah, sampai anggota parlemen.

RPP tersebut juga mengungkap penghasilan atau gaji PNS jabatan fungsional maupun administrasi berdasarkan jenjangnya. Hal ini menyusul perombakan struktur gaji PNS yang tengah digodok pemerintah.

Menanggapi RPP tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengaku tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain.

"Angka tersebut tidak ada kaitan dengan RPP. Saya tidak tahu persis sumbernya," tegas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Askolani menegaskan, RPP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah RPP penggajian berupa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji PNS ke-13, serta pensiunan ke-13.

"RPP penggajian yang ada saat ini lebih pada kebijakan pemberian THR, serta gaji PNS dan pensiun ke-13 seperti yang diamanatkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018," jelasnya.

"Tidak banyak perubahan dari kebijakan di 2017, tapi harus dibuatkan RPP untuk regulasinya setiap tahun," dia menambahkan.

Selain itu, diakui Askolani, pemerintah memprioritaskan perbaikan kebijakan sistem pensiun yang saat ini sedang dibahas lintas kementerian.

"Semua kebijakan (gaji PNS dan pensiunan) ini sudah diperhitungkan dalam APBN 2018," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Belum Dibahas Sri Mulyani

Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya, pun mengungkapkan hal senada.

"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draf (RPP). Karena sampai saat ini draf RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," dia menegaskan.

Terkait pernyataan Menteri PANRB Asman Abnur bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya itu kemungkinan hanya di lingkungan Kementerian PANRB.

"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," ujarnya.

Sebab, Made Arya mengaku belum pernah ada pembahasan RPP penggajian dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP)," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini