Sukses

Alasan Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Khusus Kelistrikan

57 persen pembangkit listrik di Indonesia menggunakan pembangkit listrik tenaga uap di Indonesia sehingga harga batu bara sangat memengaruhi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara khusus untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Langkah ini upaya untuk membuat tarif listrik tidak naik.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, 57 persen pembangkit listrik di Indonesia menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dengan begitu, pergerakan harga batu bara sangat memengaruhi biaya produksi listrik.

"Kita tahu bahwa PLN sekitar 57 persen energi primernya batu bara," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Agung menuturkan, pengaturan harga batu bara sebesar US$ 70 per ton dapat membantu menekan biaya produksi listrik dari PLTU, sehingga dapat menghindari kenaikan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat.

Lantaran harga batu bara cenderung naik hingga US$ 110 ‎per ton. Sedangkan kenaikan tarif listrik perlu dihindari karena untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Ini dikeluarkan mempertimbangkan daya‎ beli masyarakat dan daya saing industri terkait harga," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Penetapan harga batu bara mengacu ‎melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Aturan ini juga merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR. Angka itu menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$ 70 per ton.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.‎

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.