Sukses

Sederhanakan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Harus Konsisten

Penyederhanaan tarif cukai rokok akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan tarif cukai hasil tembakau yang baru pada 1 Januari 2018. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, pemerintah di antaranya telah menyederhanakan tingkatan (layer) tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021.

Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada tahun 2021. Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer. Sejumlah pengamat ekonomi meminta kepada pemerintah untuk konsisten menjalankan beleid tersebut.

"Dengan adanya penyederhanaan layer itu, para pelaku usaha akan merasakan kemudahan. Tentu ini nantinya akan berpengaruh kepada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri," kata Pengamat Ekonomi Aviliani kepada wartawan, Selasa, (6/3/2018).

Aviliani juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan. “Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Lembaga Demografi UI, Abdillah Ahsan, menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif.

"Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Abdillah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengurangi Kecurangan

Penyederhanaan tarif cukai rokok juga akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.

Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang cukai rokok ilegal pada beberapa tahun lalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap pelekatan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disebabkan jumlah layer yang berjumlah 12 layer.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp 194,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 155 triliun atau sekitar 80,1 persen di antaranya berasal dari cukai. Adapun target penerimaan dari cukai produk hasil tembakau sebanyak Rp 148 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.