Sukses

Fakta di Balik Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek Mulai 12 Maret

Ada beberapa alasan yang mendasari pemerintah mengeluarkan aturan ganjil genap di tol Cikampek, termasuk dua kebijakan lain.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan tiga kebijakan di ruas tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jakarta-Cikampek), termasuk sistem ganjil genap dilatarbelakangi maraknya pembangunan infrastruktur. Mulai dari proyek Light Rapid Transit (LRT), tol layang, sampai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik memaparkan tiga kebijakan tersebut, pertama pengaturan jam operasional angkutan barang yaitu pukul 06.00 sampai 09.00 untuk golongan 3, 4, dan 5 pada hari Senin sampai Jumat. Kedua, sistem ganjil genap pukul 06.00-09.00 dari Senin sampai Jumat. Ketiga, kebijakan lajur khusus angkutan umum. 

"Tujuannya kebijakan ini menjawab kemacetan pada ruas tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat lewat sistem ganjil genap," kata dia di Jakarta, Selasa (6/3/2018). 

Menurut Karlo, kebijakan pengaturan jam operasional angkutan barang berlaku di dua arah, misalnya Cikarut ke Cawang atau Cawang ke Cikarut. Sementara aturan ganjil genap rencananya akan diterapkan di pintu tol Bekasi Barat dan Timur, bukan didalam tolnya. 

"Kita juga tidak hanya mengatur mobil pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur, tapi juga untuk memikirkan untuk orang beralih ke angkutan umum. Jadi kita siapkan lajur khusus angkutan umum (LKU)," paparnya. 

Lebih jauh dijelaskan Karlo, tingginya pembangunan yang sedang terjadi di Jakarta merupakan salah satu alasan kebijakan ganjil genap berlaku mulai 12 Maret 2018. 

"Jakarta-Cikampek ini ada tiga pembangunan, yakni LRT, elevated tol, dan kereta api cepat. Ini kan berdampak pada kecepatan di jalan tol. Makanya kita coba atur dengan (ganjil genap) ini," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kebijakan ganjil genap, sambungnya, berdasarkan visi rasio percepatan kendaraan yang tumbuh dan juga pergerakan kendaraan untuk daerah Jabodetabek, yaitu 48,5 juta pengguna jalan.

"Makanya kita provide LKU ini, supaya mereka berpindah ke angkutan umum," ungkap Karlo. 

Selain LKU, BPTJ juga menyiapkan kantong-kantong parkir di daerah tertentu bagi pengguna kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraannya dan beralih ke angkutan umum.

"Ada di Grand Dhika, Summarecon, Bekasi Trade Center, dan Mega City. Tarifnya dikenakan Rp 10 ribu per hari," ujarnya.

Karlo berharap dengan kebijakan ini, pengguna kendaraan pribadi dapat bergeser ke angkutan umum hingga 40 persen. 

"Kita usahakan 40 persen bergeser ke angkutan umum pada 2019 dan juga 60 persen pada 2029 nanti. Kita yakin semua berjalan baik," pungkas Karlo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.