Sukses

Top 3: 9 Fakta Aturan Baru Sri Mulyani soal Hitung Omzet Wajib Pajak

Artikel perihal pajak menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan aturan baru perihal pajak. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi wajib pajak (WP).

Lewa aturan ini, petugas pajak dapat menghitung penghasilan kotor atau omzet WP dengan cara lain, termasuk dari biaya hidup WP.

Artikel perihal pajak ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (6/3/2018):-

1. 9 Fakta Aturan Baru Sri Mulyani soal Hitung Omzet Wajib Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi wajib pajak (WP). Dengan aturan ini, petugas pajak dapat menghitung penghasilan kotor atau omzet WP dengan cara lain, termasuk dari biaya hidup WP.

Keluarnya aturan ini sempat meresahkan para pengusaha karena seolah pemerintah akan mengejar pajak secara agresif, menyasar ke semua orang dengan segala jurus.

Berita selengkapnya

2. Kemenkeu: PNS Lebih Baik Dapat THR Daripada Naik Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut dengan gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik dibandingkan kenaikan gaji. Sebab kebijakan THR dianggap tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengungkapkan, belum ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk ancang-ancang menaikkan gaji PNS di tahun depan.

Berita selenngkapnya

1. Hore, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Sekarang

Masa angkutan lebaran selalu menjadi perhatian khusus bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal itu tak lepas dari pilihan masyarakat yang menjadikan kereta api sebagai moda transportasi favorit untuk mudik ke kampung halamannya.

Hari Raya Idul Fitri 1439 H diperkirakan akan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Meski masih tiga bulan lagi, namun sebagian masyarakat pastinya sudah memilih hari dan tanggal yang tepat untuk mudik. Terlebih pemesanan tiket dapat dilakukan tiga bulan sebelumnya, atau H-90 sebelum keberangkatan kereta api.

Adapun tanggal keberangkatan jadwal kereta api pada masa angkutan lebaran akan dimulai pada 30 Mei-28 Juni 2018, dan pemesanan tiket sudah bisa dilakukan sejak 1-30 Maret 2018. Selain itu, diperkirakan H-7 lebaran (Jumat, 8 Juni 2018) dan H-3 (Selasa, 12 Juni 2018) akan menjadi tanggal favorit atau paling tinggi permintaan pemesanan tiket.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini