Sukses

Airport Tax Bandara Soetta Naik, Harga Tiket Lion Air Ikut Berubah

Lion Air Group tetap menyatukan biaya airport tax ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya pajak bandara ketika pelanggan membeli tiket.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group menyatakan bahwa terjadi perubahan harga tiket penerbangan reguler berjadwal dan sewa mulai 1 Maret 2018. Perubahan harga tersebut menyesuaikan dengan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau tarif Passenger Service Charge (PSC) atau sering disebut juga dengan airport tax.

Corporate Communications Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, perubahan tersebut berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

"Perubahan airport tax terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian, yakni Rp 150 ribu.

Tarif airport tax Terminal 3 Internasional dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu dan Terminal 3 domestik tetap Rp 130 ribu.

"Pengutipan airport tax dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018," kata Danang.

Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.

Lion Air Group tetap menyatukan biaya airport tax ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya airport tax ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Angkasa Pura II

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyesuaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau tarif Passenger Service Charge (PSC).

Hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, pada 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport, Erwin Revianto, menyatakan, AP II sedang berupaya meningkatkan pelayanan fasilitas.

"Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus-menerus berinovasi," kata Erwin.

Seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, sampai kereta layang (skytrain).

Diketahui Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia. Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern, seperti baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System(VDGS).

"Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia," kata dia.

Oleh karena itu, setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC di Bandara Soetta. "Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini