Sukses

Ingat, Rekening Warisan Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Peraturan soal rekening warisan ini diteken dan ditetapkan Sri Mulyani pada 19 Februari 2018

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018. Dalam beleid ini mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening keuangan atas warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal.

PMK Nomor 19 Tahun 2018 ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Peraturan ini diteken dan ditetapkan Sri Mulyani di Jakarta, 19 Februari 2018 serta diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana ‎pada tanggal yang sama.

Dikutip dari SJDIH Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3/2018), dalam Pasal 7 PMK 19/2018, lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan rekening keuangan yang telah diidentifikasi adalah milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas nonkeuangan pasif, dalam hal ini satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Adapun orang pribadi yang wajib dilaporkan dalam beleid PMK ini, adalah setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan dan warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.

Informasi keuangan nasabah yang wajib ‎dilaporkan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak, salah satunya adalah saldo atau nilai rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.

Saldo rekening yang dilaporkan minimal senilai Rp 1 miliar bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan rekening keuangan yang dipegang oleh entitas, tidak ada batasan saldo rekeningnya. Begitupun dengan perusahaan asuransi wajib lapor polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp 1 miliar.

 Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Waktu 30 April 2018

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga ‎Saksama menjelaskan, sesuai PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.

"Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018 bagi seluruh lembaga keuangan yang disampaikan langsung kepada Ditjen Pajak," tegasnya.

Sedangkan untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban lapor diatur sebagai berikut:

1. Paling lambat 1 Agustus 2018, lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke Ditjen Pajak.

2. Lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya menyampaikan secara langsung ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • warisan