Sukses

Kemenkeu Masih Kaji Usulan Kenaikan Gaji PNS

Mekanisme penyesuaian gaji PNS telah diatur di internal pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Kenaikan tersebut diusulkan karena sudah tiga tahun para abdi negara ini tidak mengalami kenaikan gaji.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, mekanisme penyesuaian gaji PNS telah diatur di internal pemerintah.

"Mengenai hal itu, sudah ada mekanismenya di internal pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih mengkaji kenaikan tersebut. Sebab, penyesuaian gaji PNS akan berdampak pada keuangan negara. "Melihat kebijakannya secara komprehensif," kata dia.

Kenaikan gaji PNS tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun menurut Askolani, saat ini rancangan payung hukum tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Lagi disiapkan Menteri PANRB," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan BKN Usul Gaji PNS Naik pada 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Alasannya karena Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lebih dari dua tahun tidak memperoleh kenaikan gaji, meskipun diganti dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015, sebesar 6 persen. Kemudian pada 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak adanya penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan 2018. Itu artinya sudah tiga tahun, PNS tidak mendapat kenaikan gaji.

"Salah satunya kami usulkan kenaikan gaji PNS karena sudah lebih dari dua tahun tidak naik," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dia menjelaskan, meskipun tidak naiknya gaji PNS dikompensasi dengan pemberian THR, namun tidak mencukupi kebutuhan hidup PNS seiring dengan peningkatan inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Kalau kita bicara penghasilan kuantitas dalam rupiah, saya pernah menghitung secara sederhana dengan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, yang didapat (PNS) sedikit lebih banyak dengan sistem yang sekarang atau THR," ujar dia.

"Tapi dalam dua tahun ini, inflasi 6-8 persen sudah melebihi dari gaji PNS. Apalagi rupiah sedang melemah, jadi valuasi mata uang kita makin kecil. Tadinya bisa beli sekilo telur, jadi beli seperempat," Ridwan menambahkan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.