Sukses

Kekhawatiran DPR Saat KPPU Berhenti Operasi

KPPU berhenti menjalankan fungsinya sementara waktu karena belum keluar keppres mengenai perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhenti menjalankan fungsinya sementara waktu mulai Rabu (28/2/2018) karena belum keluarnya keputusan presiden (kepres) mengenai perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman, mengaku khawatir dengan tidak berjalannya fungsi KPPU ini. Dia tidak ingin ada pengusaha nakal yang memanfaatkan momentum ini untuk hal-hal yang sebenarnya dilarang KPPU.

"Bisa saja ada yang curi-curi momentum, untuk melakukan tindak kecurangan dalam usaha. Peran KPPU itu penting, jadi harusnya pemerintah itu tidak main-main," kata Azam kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2018).

Dia mengatakan, sebenarnya masa jabatan Komisioner KPPU ini sudah habis pada akhir 2017. Saat itu juga, Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon anggota komisioner yang baru. Namun, nama-nama yang diajukan tersebut dikembalikan oleh Komisi VI DPR RI.

"Karena kita ada masukan dari masyarakat kalau Pansel KPPU itu sebenarnya beberapa sudah terlibat kasus dengan KPPU. Adapun KPPU ini harus independen," ujar dia.

Alhasil, pada akhir tahun tersebut Presiden RI mengeluarkan keppres mengenai perpanjangan selama dua bulan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan, terhitung terakhir pada 27 Februari 2018.

Mengingat banyaknya polemik mengenai pemilihan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner KPPU, pada akhirnya DPR tida cukup waktu untuk melakukan fit and proper test.

"Saya dengar dari media, Presiden mau perpanjang dua bulan lagi terhitung dari 27 Februari. Harusnya jangan dikasih batas waktu, karena fit and proper test itu bisa cepat bisa lama, tergantung dari materinya masing-masing," ucap Azam. (Yas)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan KPPU Dihentikan Sementara

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan sementara kegiatan operasionalnya pada Rabu, 28 Februari 2018 ini. Hal tersebut menyusul habisnya perpanjangan pertama masa jabatan jajaran komisioner KPPU periode 2012-2017.

Kepala Bagian Humas KPPU, Zulfirmansyah, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya. Namun, hingga saat ini Keppres tersebut belum diterima secara resmi oleh KPPU.

"Memang kita ada berita dari Pak Johan Budi bahwa ada keppres baru terkait perpanjangan itu, cuma di kita sampai sekarang belum terima. Kita akan proaktif, nanti ada tim kita yang ke sana setelah ada konfirmasi lebih lanjut. Tetapi secara tertulis kita belum terima, belum ada di kita," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.

Dengan belum adanya keppres, kata dia, untuk sementara kegiatan yang dilakukan KPPU seperti sidang, penyelidikan kasus, dan lain-lain dihentikan, khususnya sepanjang hari ini. KPPU akan kembali melakukan kegiatan jika Keppres tersebut telah diterima secara resmi.

Sekarang kita freeze dulu selama sehari ini, kecuali nanti Keppres itu sudah kita terima. (Sidang) Sementara kita hold dulu, hari ini kita skors," dia menambahkan.

Namun Zulfirmansyah berharap Keppres tersebut segara diterima dan DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon komisioner yang telah diajukan pemerintah.

Dengan demikian, seluruh kegiatan yang dilakukan KPPU bisa kembali normal. "Tapi mudah-mudahan masalah ini tetap selesai. Pemerintah kita harapkan bisa proaktif walaupun dari DPR tidak ada kabar. (Fit and proper test) itu yang mengagendakan DPR, kita belum tahu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    KPPU

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR