Sukses

BKN Usul Gaji PNS Naik di 2019

Namun kenaikan gaji PNS bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari 2 tahun tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Ini mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin, Eka Adhi menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar-Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Khusus di tahun ini, melalui keterangan persnya pada 12 Februari 2018, BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS pada 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

"Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," jelas dia.

Selanjutnya untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6 persen.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MenPAN-RB: Ubah Skema Dana Pensiun PNS agar Lebih Manusiawi

Pemerintah terus mematangkan skema atau model baru pencairan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Menpan RB Asman Abnur ingin, dana pensiun tersebut lebih manusiawi.

Asman Abnur menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam.

"Secara hitung-hitungannya dari Menkeu, model pensiun yang baru. Supaya sekarang (dana) pensiun kecil banget diterima, jadi yang manusiawilah. Jadi kami ubah metodenya, supaya dana pensiun itu betul-betul menghidupi para pensiunan ke depannya," ucap Asman,  Selasa (27/2/2018).

Dia menuturkan, setiap tahun ada 100 ribu lebih ASN yang akan pensiun. Oleh karena itu, dia berharap dengan skema baru tersebut jelas membawa perubahan yang lebih baik.

"Manfaatnya nanti akan dinikmati oleh ASN. Maka nanti dana yang dikelola setiap bulan, yang dikumpulkan itu, manfaatnya harus masuk ke ASN," jelas Asman.

Meski demikian, dia masih belum mau menjelaskan skema yang mana digunakan. Diketahui, skema lama menggunakan Pay As You Go. Di mana setiap tahun, negara membayar dana pensiun dari pendapatan pajak dan iuran asuransi sosial pegawai yang masih aktif.

Senada, Menko Polhukam Wiranto, juga masih enggan menjelaskan skema baru dana pensiun PNS tersebut. Menurut dia, ini akan dibawa lagi ke sidang kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

"Hasil rapat (hari ini) dibawa ke sidang Kabinet terbatas," singkat Wiranto.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.