Sukses

Lapor SPT Paling Telat 31 Maret, Ditjen Pajak Kirim Email ke 12 Juta WP

Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan 30 April 2018.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agresif mengirimkan imbauan dalam bentuk surat elektronik (email). Jumlah email yang disebar untuk lebih dari 12 juta wajib pajak (WP).

Mungkin Anda adalah salah satu WP yang mendapatkan email "cinta" tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan email berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 dikirim ke lebih dari 12 juta WP.

"Totalnya 12 jutaan (WP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Untuk diketahui, jumlah WP yang wajib lapor SPT mencapai 17,5 juta. Sementara batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan 30 April 2018.

Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak mendorong WP untuk menggunakan SPT elektronik atau e-filing dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Untuk tahun ini, target pengguna e-filing berbeda dengan tahun lalu.

"Walaupun kita dorong seluruh WP untuk memanfaatkan e-filing, tapi untuk memacu kinerja perpajakan terutama dari sisi penerimaan, sasaran target e-filing tahun ini adalah WP Badan dan WP OP nonkaryawan yang jumlahnya sekitar 6,3 juta WP," jelasnya.

Ditjen Pajak menargetkan penyampaian SPT melalui e-filing tahun ini untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan adalah sebesar 82 persen dari 6,3 juta WP tersebut.

"Jadi targetnya 82 persen pelaporan SPT pakai e-filing untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan. Itu berarti sekitar 5,2 juta WP," ujar Hestu Yoga.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sasaran E-filing

Dia beralasan kini sasaran atau target kepatuhan pajak maupun dalam pelaporan SPT Pajak menggunakan e-filing adalah WP Badan dan WP OP nonkaryawan, bukan WP OP karyawan.

"WP OP karyawan sebagian besar menyampaikan SPT Tahunan nihil karena sudah dipotong PPh Pasal 21. Kita tetap mendorong mereka untuk e-filing, tapi tidak menjadi sasaran target e-filing," Hestu Yoga menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia menyebutkan email imbauan pelaporan SPT Pajak Tahun 2017 dikirimkan kepada jutaan WP, baik yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun yang tidak ikut.

"Untuk (peserta) tax amnesty ada 1.031.291 penerima, dan untuk recipient reminder SPT ada 4.460.814 penerima. Dikirimkan secara gradual sebagai pengingat (lapor SPT Pajak)," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • SPT Pajak