Sukses

Mau Ikut Lelang Barang Pribadi JK hingga Sri Mulyani? Ini Caranya

DJKN Kementerian Keuangan akan menggelar lelang barang koleksi Wapres JK sampai Sri Mulyani. Intip caranya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) memperingati 110 tahun Lelang Indonesia dengan mengadakan lelang barang koleksi pejabat negara. Pejabat negara tersebut mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK), menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, hingga pejabat Eselon I Kemenkeu. 

Lelang ini bisa diikuti seluruh masyarakat Indonesia sekaligus mengenalkan tentang budaya lelang yang diselenggarakan negara. Karena selama ini belum banyak masyarakat yang mengetahui lelang yang dilakukan pemerintah.

"Tidak hanya itu, kita harapkan dengan semakin banyak yang tau mengenai lelang ini juga mampu menggerakkan ekonomi kita," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi di kantornya, Senin (26/2/2018).

Dijelaskannya, lelang ini bisa diikuti masyarajat dengan dua cara, secara kehadiran (konvensional) dan tanpa kehadiran atau secara online (e-Auction). Sebagai syarat utama, peserta lelang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Untuk syarat dan ketentuan dengan sistem kehadiran (konvensional).

1. Pendaftaran dan uang jaminan

- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I No Rek 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening atau dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan.

- Peserta yang menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke panitia lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, fotokopi KTP, dan menunjukkan NPWP.

2. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

3. Pengembalian uang jaminan

- Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan,dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggung jawab peserta lelang.

- Peserta lelang barang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil ksmbalian uang jaminan pada bendahara pemerimaan KPKNL Jakarta I pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu identitas yang masih berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

4. Cara Penawaran

Calon peserta lelang barang melakukan penawaran dengan hadir langsung di tempat lelang.

Sedangkan untuk syarat dan ketentuan lelang e-Auction adalah :

1. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

2. Uang jaminan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

-Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

-Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.

3. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

4. Pengembalian Uang Jaminan

Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan,dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggung jawab peserta lelang.

5. Cara Penawaran

Calon peserta lelang barang melakukan penawaran secara tertutup dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Rabu, 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.