Sukses

Tiang Tol Becakayu Ambruk, Waskita Bakal Kena Sanksi Lebih Dari Teguran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, Waskita Karya akan mendapatkan sanksi yang lebih besar dari sekedar teguran. Hal ini menyusul ambruknya tiang penyangga (girder) tol Becakayu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi PT Waskita Karya Tbk (Persero). Hal ini menyusul ambruknya tiang penyangga (girder) tol Becakayu. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Waskita akan mendapatkan sanksi yang lebih besar dari sekedar teguran. Sebab, sebelumnya BUMN tersebut telah mendapatkan sanksi teguran.

"Pasti akan (diberi sanksi). Saya kira akan lebih dari teguran," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, sanksi tersebut akan diberikan oleh Komite Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian PUPR. Nantinya sanksi tersebut juga akan dilanjutkan ke kementerian dan lembaga (K/L) terkait berupa rekomendasi terhadap proyek yang bersangkutan.

"Nanti kita dari Komite Keselamatan Kerja. Kami PUPR membawahi Komite Keselamatan Kontruksi akan bersama-sama seperti yang di Soekarno-Hatta, memberikan rekomendasi ke Kemenhub untuk dibongkar dan dibangun ulang karena yang ada tidak runtuh pun desainnya tidak proper. Maka didesain ulang," jelas Basuki Hadimuljono. 

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada direksi Waskita Karya. Menurut dia, sanksi tersebut akan diputuskan setelah adanya hasil kajian terhadap proyek tersebut.

"Tergantung ditemukan kesalahannya ada di mana, saya tidak bisa mengatakan siapa atau apa atau pun bagaimana, kita harus menunggu hasilnya dong," kata dia.

Rini juga menyatakan, untuk keputusan sanksi yang diberikan, Kementerian BUMN juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Namun dia berharap apapun sanksinya nanti bisa menjadi pelajaran agar kasus-kasus kecelakaan kerja tidak lagi terjadi.

"(Bentuk sanksi?) Tergantung bagaimana, kita masih menunggu hasilnya, kami berkoordinasi dengan kementerian PUPR sebagai menteri teknis yang akhirnya sanksi seperti apa. Untuk menjaga hal seperti ini tidak terjadi lagi dan ada penekanan bahwa keselamatan adalah nomor satu sehingga semua pihak harus sudah betul-betul mengonsentrasikan diri supaya tidak terjadi lagi. Sanksi itu kan tujuannya supaya semua pihak menyadari bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi," tandas Rini Soemarno. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bos Adhi Karya Pimpin Tim Evaluasi Proyek BUMN Karya

Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Budi Harto telah ditunjuk sebagai pemimpin tim konsultan independen guna mengevaluasi kecelakaan kerja pada proyek-proyek infrastruktur di atas permukaan tanah (elevated).

Sebelumnya, Pemerintah melalui tiga menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan, telah membentuk tim konsultan independen guna mengevaluasi kecelakaan kerja pada proyek-proyek infrastruktur di atas permukaan tanah (elevated).

Adapun tim gabungan tersebut terdiri dari kontraktor, BUMN, dan pihak swasta tersebut.

Ketika ditanya perihal apa saja yang akan dievaluasi oleh konsultan independen itu, Budi mengatakan, timnya akan melakukan observasi lebih lanjut terkait metode kerja dan sistem pelaksanaannya.

"Kami siapkan 5-7 orang untuk memberikan arahan, apa yang harus dilakukan (terkait pengerjaan proyek elevated). Mereka akan mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, proyek mana saja yang bisa diteruskan," ujar dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

"Dalam waktu dekat ini, kami juga akan cari konsultasi internasional yang sebentar lagi saya hubungin. Nanti kalau sudah deal, akan kami berikan tugas kerja," tambah dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tim konsultan independen tersebut terus menindaklanjuti agar dapat bekerja pada Rabu 21 Februari 2018 Budi juga menyatakan, masa pemberhentian pengerjaan proyek elevated itu berkisar antara 1-3 minggu.

Penghentian sementara pengerjaan proyek konstruksi yang pemerintah terapkan membuat tidak sedikit pihak khawatir. Ini lantaran pengerjaan proyek infrastruktur akan molor waktunya. Namun begitu, Budi menegaskan, pengerjaan proyek tetap bisa sesuai dengan target waktu awal.

"Pemberhentian sementara ini enggak akan mempengaruhi target (waktu). Karena walaupun di atas berhenti, di bawah bukan enggak bisa dikerjakan juga," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.