Sukses

Ditjen Pajak Minta Jangan Ada Modus Pengemplangan Pajak

Perbankan mengkhawatirkan ada modus pecah rekening supaya tidak diintip Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia siap menjalankan era keterbukaan data atau informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lembaga jasa keuangan wajib melaporkan data saldo rekening nasabah domestik maupun asing kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) atau Ditjen Pajak.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Achmad Baiquni mengaku khawatir dengan adanya modus nasabah memecah rekening dari nilai saldo Rp 1 miliar yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan menjadi beberapa rekening. Tujuannya supaya tidak dilaporkan lembaga jasa keuangan dan pada akhirnya bebas dari akses Ditjen Pajak.

"Kekhawatiran itu ada, tapi kalaupun misalnya mereka mecah (rekening), bisa juga menarik (data) by name by address, berapa sih totalnya," kata Baiquni saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya, meskipun nasabah mengakali dengan pecah rekening supaya tidak kena intip, tetap saja Ditjen Pajak bisa melacaknya.

"Pasti bisa terlacak. Zaman sekarang kan IT-nya canggih. Mau lari ke mana sih, tidak bisa juga," ujar Baiquni.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hanya meminta agar wajib pajak patuh terhadap aturan wajib lapor saldo rekening nasabah.

"Tidak ada komentar. Tapi kami harap semua patuh saja untuk bayar pajak, jadi tidak perlu harus ada modus-modus lagi yang dilakukan," tegasnya.

Dia meminta kepada masyarakat atau wajib pajak tidak khawatir atau takut dengan aturan wajib lapor data saldo rekening nasabah domestik maupun asing karena ini sudah komitmen internasional.

"Ini kan sudah menjadi kesepakatan internasional. Yang berlaku di Indonesia ini, berlaku juga di banyak negara. Yang ikut AEoI ada 102 negara dan sedang di approach oleh OECD Global Forum untuk ikut, jadi seluruh negara nanti memberlakukan yang sama," terang Hestu Yoga.

Agar tidak ada kecemasan, dia mengimbau wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan benar.

"Kalau saldo rekening saya misalnya ada Rp 2 miliar, dan sudah dilaporkan pajaknya, bayar pajak penghasilan dengan benar, terus apa yang mesti dikhawatirkan. Kalau dulunya saya tidak lapor, ikut tax amnesty, itu sudah aman," pungkas Hestu Yoga.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Lapor Saldo Rekening Rp 1 Miliar Bisa Deteksi Pengemplang Pajak

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi informasi Keuangan secara Otomatis.

Dalam aturan ini, perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018.‎ Aturan turunan ini dirilis dalam rangka implementasi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga mengungkapkan, ‎sesuai perdirjen tersebut, dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan.

Khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi secara berkala. ‎

"Sesuai perdirjen itu, seluruh lembaga keuangan haarus mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sesuai kriteria tertentu paling lambat akhir Februari ini," tutur Hestu Yoga di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2/2018).

Laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan Ditjen Pajak.

"Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional," terang Hestu Yoga.‎

Pemberian akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak, diungkapkannya, untuk membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super kaya.

"Keterbukaan akses informasi keuangan ini juga akan meningkatkan basis data Ditjen Pajak untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya dan mendeteksi praktik kecurangan pajak," tegasnya.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.