Sukses

BKN: Gaji PNS Tak Naik Tahun Ini

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen.

Liputan6.com, Jakarta ‎Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum akan menikmati kenaikan gaji pada 2018. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan sebagai kompensasi tak adanya kenaikan gaji, PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018," kata Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN, Aswin Eka Adhi dalam keterangan ‎resminya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Aswin menambahkan, PNS nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan Nota Keuangan 2018.

Dia mengakui, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, mencapai 270 persen seiring penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

‎"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin.

Sebagai informasi, pada PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi dalam beberapa kategori, yakni:

1. Kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali

2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori 'Amat Baik')

3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, dan 4. Kenaikan gaji ‎karena kebijakan pemerintah (melalui peraturan pemerintah) yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

"Untuk sistem penggajian guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Hanya saja, guru PNS memperoleh ‎tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya," tutur Aswin.

Penggajian guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik ini diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BKN Minta Jangan Bebani PNS dengan Potong Gaji untuk Zakat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengimplementasikan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag). BKN berharap PNS tidak dibebani dengan segudang aturan, termasuk rencana ini.

"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi, masih menunggu arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres)," Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

BKN, diakui Ridwan, juga masih menunggu peraturan Menteri PANRB. Kemudian selanjutnya baru ada arahan Kepala BKN mengenai pemotongan gaji 2,5 persen bagi PNS muslim untuk zakat.

"Jadi masih wait and see," ucap Ridwan.

Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.

"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.

Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.

"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," Ridwan menyarankan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • Gaji PNS adalah besaran penghasilan yang diperoleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Gaji PNS