Sukses

Ekonomi RI Membaik, Setoran Pajak Naik 12 Persen

Perbaikan ekonomi Indonesia mendorong penerimaan pajak terutama dari penerimaan PPh dan PPN.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan pajak tumbuh 12 persen pada Januari 2018. Kondisi pemulihan tersebut, salah satunya ditopang karena perbaikan ekonomi Indonesia.

"Penerimaan tumbuh 12 persen di Januari 2018. Jadi itu cukup bagus. Mudah-mudahan bulan depan (Februari) masih naik," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan ‎saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menambahkan, ‎penerimaan pajak tumbuh 12 persen terkerek pertumbuhan setoran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dua digit di Januari 2018 dibanding periode yang sama 2017.

"PPh tumbuh double digit, PPN 10 persen. Impor tumbuh bagus. Jadi cukup optimistis lah dibanding periode yang sama tahun lalu (Januari 2017) sekitar 5 persenen. Kita starting poin lumayan dibanding tahun lalu," jelas dia.

Untuk diketahui, penerimaan pajak pada Januari 2017 tercatat sebesar Rp 69,9 triliun. Dengan pertumbuhan penerimaan pajak 12 persen pada awal tahun ini, maka realisasinya sekitar Rp 78,29 triliun di Januari 2018.

‎"Itu artinya momentum pertumbuhan ekonomi yang tahun kemarin sudah terjadi sekarang dan masih kita jaga. Tahun lalu kan Desembernya atau sampai kuartal terakhir bagus, ini masih terusan dari yang kemarin sebenarnya, momentumnya dijaga," tutur Yon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya: Realisasi Penerimaan Pajak Jenis PPh dan PPN Naik

Realisasi penerimaan pajak jenis PPh dan PPN terdorong naik, Yon mengakui karena ‎peningkatan jumlah saldo tabungan. "Sebenarnya PPh dan PPN, tapi yang berdampak langsung PPh, artinya dari jumlah saldo tabungan bisa dilihat. Tapi PPN juga bisa," tutur dia.

Menurut Yon, satu persen pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka dampaknya akan menaikkan satu persen pertumbuhan penerimaan pajak.

"Tapi pajak itu faktor penentunya, yakni ekonomi dan effort atau usaha. Effort yang kita lakukan, meningkatkan kepatuhan dan pengawasan," ujarnya.

Lebih jauh kata Yon, dengan realisasi pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,07 persen dan inflasi 3,6 persen, mestinya penerimaan pajak tumbuh 8 persen saja. Lalu dikeluarkan pertumbuhan itu di luar tax amnesty, dan ternyata masih tumbuh 15 persen.

"Artinya ada dampak-dampak juga dari perbaikan administrasi, pengawasan yang dilakukan. Coba PPN itu kan salah satunya karena kita intensif menerapkan e-faktur. Ini kan sudah lebih rapi pengawasannya," paparnya.

Dengan kata lain, Yon menegaskan tidak ada penurunan konsumsi maupun daya beli masyarakat. "Kalau ada pertanyaan konsumsi rumah tangga turun, tapi ini malah naik. Itu berarti karena ada perbaikan administrasi di sana," paparnya.

"Faktor itulah yang menyebabkan PPN bisa tumbuh lebih dari basis normal ekonomi tadi. Salah satunya e-faktur karena administrasi tadi, ada juga peningkatan karena tax amnesty," tandas Yon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.